Jumat 12 Jan 2018 13:12 WIB

Pemotongan Gaji untuk Zakat Jangan Sekadar Wacana

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengusulkan peraturan untuk pemotongan gaji pegawai negeri sipil sebesar 2,5 persen setiap bulan. Langkah ini untuk mendorong potensi zakat di Indonesia yang saat ini baru mencapai Rp 6 triliun dari Rp 217 triliun.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, rencana itu baik untuk diterapkan. Mengingat, sudah ada sejak beberapa waktu lalu. Di beberapa daerah, kata dia, pemotongan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti ini sudah diterapkan.

"Kalau mau dibuat menjadi program nasional, tentu baik saja. Zakat ini adalah zakat penghasilan yang besarnya disesuaikan dengan penghasilan dan gaji ASN yang bersangkutan. Tinggal bagaimana mengomunikasikannya dengan para ASN kita agar mereka benar-benar ikhlas dalam mengeluarkan zakat dengan cara ini," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Jumat (12/1).

Menurutnya, jika dikelola dengan benar, tentu saja potensi penerimaan zakat bisa meningkat. Jumlah ASN kita di seluruh Indonesia saat ini lebih dari 4,4 juta orang. Katakanlah ASN yang Muslim 80-85 persen. Berarti, wajib zakat ASN ada pada kisaran 3,5 - 3,7 juta orang.

"Kalau ditambah dengan zakat TNI dan Polri, tentu akan lebih maksimal lagi. Sekarang tinggal mau merumuskan mulainya dari mana. Jangan hanya sekadar wacana," ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk memulai program ini. Pertama, menentukan kementerian/lembaga yang akan menjadi leading sektor untuk mengurus masalah ini. Kedua, melakukan sosialisasi bagi seluruh ASN wajib pajak sehingga mereka mengetahui program ini sejak dini.

Ketiga, menunjuk lembaga amil zakat yang akan bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang diamanahi mengelola zakat ASN. Keempat, merumuskan pola pengumpulan dan pendistribusian (pemanfaatan) zakat ASN tersebut.

"Walau kelihatannya mudah, tetapi saya kira pada titik tertentu tetap ada kompleksitas dalam praktiknya. Karena itu, kalau ada niat, program ini perlu dilakukan segera," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor berharap, Presiden Joko Widodo memperkuat lagi kekuatan hukum Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat sehingga pengumpulan zakat dari PNS bisa menjadi lebih nyata.

"Bayangkan saja jika semua PNS membayar zakat dan ada kerelaan dan itu ada sentralisasi pemotongannya. Itu setiap bulan data yang dihimpun bisa mencapai belasan triliun," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement