Selasa 18 Apr 2017 18:00 WIB

Pajak Menurut Syariah, Seperti Apa?

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Pajak (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Mengapa umat Islam banyak yang enggan membayar pajak? Menurut Gusfahmi, penulis buku Pajak Menurut Syariah, hal ini disebabkan tidak tepatnya alokasi penggunaan uang pajak. Penerimaan pajak dari tahun ke tahun memang meningkat, namun peningkatan itu tidak diikuti dengan penurunan angka kemiskinan.

Pajak yang seharusnya bisa diharapkan sebagai solusi mengatasi kemiskinan ternyata belum mampu menjadi pemindah kekayaan dari si kaya kepada si miskin. Pajak hanya mampu menjadi sumber pendapatan negara untuk mendanai berbagai kebutuhan dalam menyelenggarakan negara.

Bagaimana sebenarnya pajak menurut syariah? Yusuf al-Qaradhawi dalam buku Fiqhuz Zakat menjelaskan, zakat adalah kewajiban terhadap agama dan pajak adalah kewajiban terhadap negara.

Sementara itu, Masdar Farid Mas'udi menjelaskan, zakat adalah roh, sedangkan pajak adalah badan. Pajak itulah sebenarnya zakat. (Risalah Zakat, [pajak dalam Islam]).

Berbeda dengan Qaradhawi atau Masdar; Hasan Turobi, Sudan, menjelaskan, pajak tidak wajib. (Principle of Governance Freedom and Responsibility in Islam).

Sementara itu, menurut Gusfahmi, Pajak (P dengan huruf kapital) adalah dharibah. Ia merupakan sumber penerimaan negara sebagaimana diatur dalam sistem ekonomi Islam. Namun demikian, Pajak (dharibah) berbeda dengan pajak (‘P’ huruf kecil) atau tax sebagaimana diatur dalam sistem ekonomi kapitalis ataupun sosialis. Dan, Pajak (dharibah) berbeda pula dengan zakat.

''Karena itu, umat Islam yang sudah membayar zakat seharusnya hal itu menjadi pengurang untuk pajak yang akan dibayarkan,'' terangnya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement