Ahad 26 Feb 2017 17:30 WIB

Wakaf Asuransi Belum Dapat Diimplementasikan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Agus Yulianto
Asuransi syariah, ilustrasi
Asuransi syariah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyebutkan mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah, hukumnya boleh dengan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa. Hal itu berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

Kendati begitu, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebutkan sejauh ini belum ada perusahaan asuransi yang memberikan layanan tersebut karena belum ada pedoman implementasi fatwa. "Fatwa MUI sendiri baru keluar mengenai wakaf manfaat. Sementara yang kami ketahui, DSN-MUI masih berkordinasi untuk membuat Pedoman Implementasi atas fatwa tersebut," ujar Direktur Eksekutif AASI Erwin Noekman pada Republika.ci.id, Ahad (26/2).

Erwin mengaku, saat ini, pihaknya masih belum dapat mengukur potensi dari layanan wakaf manfaat asuransi tersebut. Karena, implementasinya masih perlu penegasan.

Sementara itu pada tahun ini pertumbuhan industri asuransi syariah diproyeksikan rata-rata sebesar 15 persen. Hal ini berdasarkan rencana bisnis perusahaan asuransi syariah di tahun ini. "Mudah-mudahan realisasi bisa di atasnya," ujarnya.

Sedangkan untuk tahun lalu, pihaknya belum mendapatkan laporan keuangan lengkap angka kontribusi dari seluruh perusahaan asuransi syariah. Namun, aset gabungan tercatat sebesar Rp 33 triliun, atau naik 26 persen dari tahun 2015. "Untuk aset tahun ini diproyeksikan tumbuh 20 persen," kata Erwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement