Senin 23 May 2016 07:14 WIB

Banyak Ahli Waris Minta Kembali Tanah Wakaf tak Bersertifikat

Tanah wakaf (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Tanah wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam menjelaskan, besarnya potensi wakaf juga dibarengi banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Khususnya untuk wakaf uang dan wakaf harta tidak bergerak alias tanah.

Jika wakaf uang dihadapkan pada rendahnya kesadaran masyarakat, dia menjelaskan, wakaf harta tidak bergerak juga masih terlilit problem sertifikasi yang belum tuntas. Sampai saat ini, masih banyak tanah wakaf yang tidak bersertifikat dan pada akhirnya kemudian menuai masalah hukum. 

Menurut Nur Syam, di Bengkulu, Ahad (22/5), seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id, ada sejumlah orang yang menuntut pengembalian tanah wakaf kepada ahli waris karena tanah wakaf tersebut belum diserfikatkan. Di sisi lain, tanah wakaf kebanyakan idle atau tidak didayagunakan untuk kepentingan yang lebih luas. 

“Diversifikasi usaha yang dilakukan nazir terkait dengan wakaf belum memberikan dukungan yang memadai untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi umat. Akibatnya, produktivitas tanah wakaf rendah,” kata Nur Syam.

Pola pengelolaan wakaf secara konvensional harus segera diubah dan itu harus didukung SDM yang andal sehingga didukung data akurat dan teknologi informasi yang memadai. Di hadapan penanggung jawab pengelolaan wakaf di kanwil Kemenag seluruh Indonesia, Nur Syam meminta agar pengelolaan wakaf ke depan sudah menggunakan manajemen modern. 

“Sudah bukan saatnya wakaf dikelola dengan cara-cara atau manajemen apa adanya atau manajemen tradisional. Para pengelola wakaf harus memiliki visi dan misi pengembangan manfaat wakaf berbasis pada pemikiran modern, di mana basis data, IT, dan SDM yang mengelolanya memiliki kapasitas yang memadai,” pesan Nur Syam. 

“Jika hal ini tidak dilakukan, saya khawatir potensi wakaf kita yang luar biasa besar tidak akan bisa digarap sesuai dengan fungsinya bagi masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Sebagai contoh, Nur Syam menyebut model pengelolaan wakaf di Malaysia, Singapura, dan Mesir yang dilakukan dengan baik sehingga bisa dilakukan diversifikasi kemanfaatannya. “Al-Azhar University di Mesir adalah lembaga pendidikan yang digerakkan melalui wakaf yang diversifikatif,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement