Senin 29 Oct 2012 15:33 WIB

Dua Jamaah Haji Indonesia Masih Ditahan Polisi Makkah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH – Dua jamaah haji Indonesia yang diduga mencopet di Masjidil Haram masih ditahan Kepolisian Makkah. Kemungkinan besar, pasangan suami-istri berinisial NMI dan MLA, jamaah kloter 16 embarkasi Surabaya itu, akan diadili di Pengadilan Makkah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan, pemerintah akan tetap berupaya menyelesaikan kasus tersebut melalui hubungan diplomatik. ‘’Pemerintah wajib menyelesaikan kasus ini agar mereka bisa kembali ke Tanah air,’’ ujarnya kepada wartawan, Senin (29/10).

Sebelumnya, Misi Haji Indonesia telah melayangkan surat kepada Kepolisian Makkah agar kasus yang melibatkan kedua jamaah haji itu diselesaikan di Indonesia. Namun, permintaan tersebut langsung ditolak Kepolisian Makkah.

Selain itu, pemerintah juga telah melayangkan surat kepada Kementerian Haji Arab Saudi untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima Republika,  Kepolisian Arab Saudi sangat independen dan sulit diintervensi.

Misi Haji Indonesia telah meminta Konsulat Jenderal RI di Jeddah untuk turun tangan menyelesaikan kasus tersebut. Anggito berharap kasus yang menimpa kedua jamaah haji itu bisa segera diselesaikan secepatnya. Harapannya, keduanya bisa pulang ke Tanah Air bersama rombongan kloter 16 embarkasi Surabaya.

NMI dan MLA ditangkap kepolisian Masjidil Haram, Makkah,  Arab Saudi karena  diduga mencopet jamaah haji lain yang sedang beribadah di sekitar Masjidil Haram, Senin (15/10) pukul 22.30 waktu Arab Saudi. Keduanya ditangkap polisi Masjidil Haram yang menyamar. 

Menurut polisi yang menangkapnya, NMI diduga mencopet jamaah yang sedang berebut mencium Hajar Aswad, sedangkan istrinya menunggu di dekat air zamzam. MNI sudah terlacak bolak-balik dari tempat minum air zamzam  ke Hajar Aswad. Salah satu korbannya adalah Jamal, seorang Mukimin yang sedang mengantarkan seorang polisi dari Sulawesi Selatan yang akan mencium Hajar Aswad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement