REPUBLIKA.CO.ID, Hadiya, seorang mualaf yang tinggal di Kerala, negara bagian di Selatan India, harus menghadapi berbagai penentangan dari keyakinan dan pernikahannya dengan seorang pria Muslim bernama Shafin Jahan. Perempuan yang lahir dari pasangan Hindu ini menjadi berita utama di India, setelah ia memutuskan untuk memeluk Islam dan menikahi seorang Muslim. Perempuan berusia 24 tahun ini dianggap menentang harapan dari orang tuanya.
Pada Mei 2017 lalu, Pengadilan Tinggi Kerala membatalkan pernikahan yang dikeluhkan ayahnya sebagai sebuah contoh 'cinta jihad'. Pengadilan tinggi saat itu menyatakan, bahwa pernikahan Hadiya dengan Shafin batal dan tidak berlaku. Mereka juga menggambarkan kasus itu sebagai sebuah contoh 'cinta jihad' dan meminta pihak kepolisian negara setempat untuk melakukan penyelidikan ke dalam kasus semacam itu.
Saat itu, Hadiya tengah menjalani magang wajib sebagai dokter bedah di Rumah Sakit Medis dan Laboratorium Penelitian Sivaraj Homeophaty di distrik Salem Tamil Nadu. Ia tengah menyelesaikan gelar sarjana muda (Bachelor) pada bidang Bedah dan Obat-obatan Homeopathy (BHMS).
Selain membatalkan pernikahannya, pengadilan tinggi juga membuat Hadiya menjadi tahanan rumah di bawah pengawasan orang tuanya. Masalah muncul, saat sang suami Jahan menantang keputusan Pengadilan Tinggi Kerala yang membatalkan pernikahannya dengan Hadiya.
Pada Agustus tahun lalu, Mahkamah Agung India meminta Badan Investigasi Nasional untuk menyelidiki kasus berpindah keyakinannya Hadiya dan pernikahannya. Kemudian pada 27 November lalu, Mahkamah Agung membebaskan Hadiya dari status tahanan orang tuanya dan mengirimnya ke perguruan tinggi untuk melanjutkan studinya. Akhirnya, pada 8 Maret lalu Mahkamah Agung membatalkan perintah Pengadilan Tertinggi Kerala. Tidak hanya itu, pengadilan tertinggi tersebut juga mengizinkan pasangan ini untuk kembali bersatu. Hadiya merasa terharu setelah masa-masa sulit yang ia habiskan selama menjadi tahanan rumah orang tuanya.
"Perjuangan hukum saya berlangsung selama kira-kira selama dua tahun enam bulan, yang saya habiskan bersama orang tua saya sangat mengerikan. Saya benar-benar berada di bawah tahanan rumah. Saya kehilangan masa dua tahun yang berharga dalam hidup saya," kata Hadiya, dilansir di Outlook India, Selasa (13/3).
Hadiya mengatakan, bahwa keputusan Mahkamah Agung tersebut adalah tindakan yang memberi kebebasan kepadanya untuk berdiri dengan keyakinan yang ia percayai benar. Ia mengatakan, tidak ada orang lain di negaranya yang mengalami rasa sakit dan penderitaan seperti yang dialaminya.
Diapit oleh sang suami, Hadiya lantas berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya saat ia berupaya menentang keputusan Pengadilan Tinggi Kerala. "Seharusnya tidak ada lagi kontroversi mengenai saya," lanjutnya.
Hadiya meyakini, bahwa orang tuanya tidak berpikir untuk menyakitinya. Namun, ia menilai, jika orang tuanya berada di bawah pengaruh kekuatan anti-nasional. Kendati, ia tidak menguraikan kekuatan anti-nasional yang dimaksud. Namun, dia mengatakan, bahwa mereka menggunakan orang tuanya untuk keuntungan politik.
"Orang tua saya sangat menyayangi saya. Saya juga sangat menyayangi mereka. Tidak bisakah semua orang memilih kebebasan mereka? Beberapa kekuatan anti-nasional menyesatkan orang tua saya. Orang tua saya dan saya memiliki hubungan darah. Lebih dari orang lain, saya tahu orang tua saya," ujarnya.
Kendati demikian, Hadiya mengaku ia tidak bertemu dahulu dengan orang tuanya. Karena menurutnya, orang tuanya juga memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan semua yang telah terjadi.
"Saya tidak akan menemui mereka saat ini. Mereka membutuhkan waktu untuk menerima bahwa saya seorang Muslim," tambahnya.