Senin 25 Jul 2016 06:00 WIB

Pokemon Go Dibahas Dalam Rapat Pleno PBNU 

Pokemon Go
Foto: http://gameranx.com/
Pokemon Go

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang dibuka Mensos Khofifah Indar Parawansa pada Ahad (24/7) kemarin akan membahas berbagai persoalan aktual. Salah satu persoalan yang akan dibahas adalah mengenai fenomena permainan online Pokemon Go. 

Pembahasan berbagai persoalan aktual dalam forum bahtsul masail untuk pertama kalinya dibahas di dalam forum rapat pleno PBNU. Sebelumnya forum bahtsul masail hanya diadakan di muktamar dan munas/konbes NU.

Berdasarkan draf materi pleno, PBNU tertarik membahas persoalan gim Pokemon Go karena membuat heboh masyarakat, bahkan pemerintah melalui Menteri PAN-RB Yuddy Chrisandi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnvian merasa perlu menyikapi permainan yang menggabungkan dunia online yang ada di kamera telepon pintar dengan dunia offline di sekitar para pemain.

Di dalam draf materi disebutkan bahwa ada kekhawatiran gim ini membuat masyarakat penggunanya tidak produktif, bisa membahayakan, dan belum terbukti aman dari persoalan cyber security.

 

"Selain itu, Pokemon Go bisa menjadi masalah keamanan sebuah negara jika gim ini digunakan di tempat-tempat tertentu, seperti Istana Kepresidenan dan kantor polisi, karena game ini bisa merekam lokasi tempat gim ini digunakan," ujar Wakil Ketua Umum PBNU Mochammad Maksum Machfoedz.

Rapat pleno PBNU juga akan membahas persoalan pengampunan pajak, vaksin palsu dan hukum bank otak. Meski demikian, persoalan ekonomi menjadi isu utama yang dibahas di dalam rapat pleno ini, bahkan dijadikan tema.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan bahwa Muktamar Ke-33 NU di Jombang tahun 2015 mengamanatkan kepada PBNU untuk menyusun platform ekonomi keumatan sesuai dengan khittah konstitusi dan khittah NU sebagai organisasi diniyyah ijtimaiyyah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement