Ahad 19 Apr 2015 14:11 WIB

Perkembangan Layanan Haji di Era Reformasi

Setoran haji
Foto: Republika/Prayogi
Setoran haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan layanan haji di masa reformasi ditandai dengan penetapan UU nomor 17 tahun 1999. Selanjutnya, untuk kali pertama diberlaukan setoran awal dalam tabungan atas nama jamaah haji.

Berikut urutan catatan haji di era reformasi, seperti dilansir Kemenag.go.id, Ahad (19/4):

1999

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Produk hukum berbentuk UU tentang haji yang pertama ini memandatkan tugas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah haji kepada Pemerintah.

Kuota haji kemudian terbagi menjadi 2, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus. Pendaftaran haji regular melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu. Diberlakukan untuk pertama sekali setoran awal sebesar Rp 5.000.000 yang disimpan dalam tabungan atas nama jamaah haji.

2001

Setoran awal bagi jamaah haji regular naik menjadi Rp 20.000.000 yang disimpan dalam tabungan atas nama jamaah haji. Terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagai salah satu mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999.

2004 Setoran awal bagi jamaah haji reguler sebesar Rp 20.000.000 yang disimpan dalam rekening atas nama Menteri Agama.

2008

Penyempurnaan kembali Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun melalui SISKOHAT dengan prinsip first come first served.

2010 Setoran awal bagi jamaah haji reguler naik menjadi Rp 25.000.000 yang disimpan dalam rekening atas nama Menteri Agama.

2013

Beberapa peristiwa terjadi pada tahun ini, antara lain:

- Peluncuran Siskohat generasi kedua

- Pemotongan kuota haji Indonesia sebesar 20 persen dari kuota dasar sebagai dampak proyek perluasan Masjidil Haram

- Migrasi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Bank Konvensional ke Bank Syariah/Unit Usaha Syariah.

2014

- Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang salah satu mandatnya adalah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) paling lambat September 2015.

-  Penggunaan  kuota jamaah haji dilakukan secara transparan dan akuntable sesuai dengan urutan porsi,

-  Pelayanan akomodasi setara hotel berbintang 3

- Upgrade bus shalawat yang beroperasion selama 24 jam untuk mengantar jamaah dari pemondokan ke Masjidil Haram

- Penghematan biaya operasional penyelenggaraan haji dengan tidak mengurangi layanan kepada jemaah haji

- Serta revitalisasi asrama haji.

2015

- Implementasi total pelaksanaan pilot project e-hajj yang ditetapkan otoritas Arab Saudi

- Pengendalian daftar tunggu jamaah haji dengan memprioritaskan calon jemaah haji yang belum pernah melaksanakan ibadah haji dan mengimbau yang sudah berhaji untuk memberikan kesempatan kepada  yang belum pernah berhaji karena haji wajib hanya sekali seumur hidup

- Reformasi penyelenggaraan umrah

- Transformasi Asrama Haji menjadi Unit Pelaksanaan Teknis

- Keterbukaan sistem sewa pemondokan, transportasi, katering dan pendukung lainnya dengan tidak mengurangi layanan kepada jemaah haji.

- Selain itu, dilakukan penetapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

- Pada tahun 2015 ini juga akan diterapkan  rute baru keberangkatan dan pemulangan jamaah haji.

Gelombang I : Tanah Air –Madinah – Makkah – Jeddah – Tanah Air,

Gelombang II : Tanah Air – Jeddah – Makkah – Madinah – Tanah Air.

- Pada tahun 2015 juga akan diberlakukan penyediaan makan siang bagi jamaah haji selama di Makkah dan pematangan gagasan  mempermanenkan pemondokan jamaah haji di Makkah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement