Rabu 18 Jul 2012 14:59 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Amal Saleh

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Muhammad Abduh, seorang tokoh pembaru Islam Mesir, mendefinisikan amal saleh sebagai "segala perbuatan yang berguna bagi pribadi, keluarga, kelompok, dan manusia secara keseluruhan."

Sementara Abu Kasim Mahmud bin Umar Az-Zamakhsyari (467 H/1075 M-538 H/l 144 M), seorang ahli tafsir klasik yang beraliran rasional, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan amal saleh ialah segala perbuatan yang sesuai dengan dalil akal (rasional), Alquran, dan atau sunah Nabi Muhammad SAW.

Dari pengertian amal saleh yang dikemukakan oleh para ahli di atas, dapat dipahami bahwa amal saleh, jika dikerjakan, selain memberi manfaat bagi diri yang melakukannya, juga memberikan manfaat terhadap orang lain, dan perbuatan itu dapat diterima oleh akal sehat.

Adapun dasar keberadaan amal saleh ini antara lain firman Allah SWT dalam surah An-Nahl (16) ayat 97, "Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesung­guhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik..."

Amal kebajikan ini, menurut fukaha, ada yang tergolong amal jariah dan ada pula yang tergolong amal ibadah. Yang dimaksud dengan amal jariah ialah perbuatan kebajikan yang dilakukan secara sukarela dengan mengharapkan rida Allah SWT, dan mendatangkan balasan kebajikan (pahala) bagi yang melakukannya, meskipun ia telah berada di alam akhirat.

Pahala amal ini terus mengalir kepadanya selama orang yang masih hidup dapat memanfaatkan hasil kebajikan yang ditinggalkannya di dunia.

Dasar yang umum digunakan fukaha atas keberadaan amal jariah ini ialah hadis Nabi SAW, "Apabila anak Adam (manusia) wafat, maka terputuslah darinya semua pahala amal kebajikannya kecuali tiga macam, yaitu sedekah jariah, ilmu pengetahuan yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim).

Selain tiga macam yang disebut dalam hadis di atas, terdapat beberapa kebajikan lain yang dapat digolongkan kepada amal jariah, seperti disebut dalam hadis, "Sesungguhnya di antara amal kebajikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang mengerjakannya wafat ialah ilmu yang disebarluaskan, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya untuk tempat peribadatan umat Islam, rumah yang dibangunnya untuk penginapan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, air yang dialirkannya untuk kepentingan umum, dan harta yang disedekahkannya.” (HR. Ibnu Majah).

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement