Senin 09 Jul 2012 21:47 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Akikah (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Akikah adalah menyembelih binatang dalam rangka menyambut anak yang baru dilahirkan. Dinamai akikah karena binatang tersebut dipotong tenggorokannya pada waktu disembelih.

Akikah dilaksanakan berdasarkan hadis dari Samurah bin Jundab yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Setiap anak yang dilahirkan akan tumbuh menjadi anak yang saleh dengan ditebus oleh binatang yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya. Kemudian dicukur dan diberi nama yang baik." (HR. Abu Dawud, At-Tirmizi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Selanjutnya dalam hadis yang berasal dari Salman bin Amir Ad-Dabiyyi bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Bersamaan dengan akikah maka lumurilah kepala anak tersebut dengan darah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum akikah. Sebagian dari mazhab Az-Zahiri berpendapat bahwa akikah hukumnya wajib. Sedangkan menurut jumhur ulama, akikah hukumnya sunah. Sementara itu Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa akikah bukan wajib dan bukan pula sunah. melainkan boleh (ibahah) saja.

Timbulnya perbedaan pendapat tersebut menurut Ibnu Rusyd adalah karena perbedaan dalam memahami hadis yang menerangkan masalah akikah, yaitu bahwa secara zahir hadis riwayat Ashab As-Sunan dari Samurah tersebut di atas menunjukkan bahwa akikah itu hukumnya wajib.

Selanjutnya secara zahir ucapan Rasulullah SAW ketika ia ditanya tentang akikah, yang menyatakan, "Aku tidak menyukai kedurhakaan dan barangsiapa yang melahirkan anak dan ingin berkurban untuk anaknya itu maka hendaknya ia lakukan." (HR. Abu Dawud)

Dalil di atas dapat menunjukkan bahwa akikah itu hukumnya sunah atau ibahah (kebolehan). Selanjutnya, Ibnu Rusyd menyatakan barangsiapa yang memahami hadis tersebut membawa kepada hukum sunah, maka akikah itu hukumnya sunah. Dan barangsiapa yang memahami hadis tersebut membaca kepada hukum ibahah (kebolehan), maka akikah itu hukumnya boleh.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement