Kamis 28 Jun 2012 09:49 WIB

Tuntunan Islam: Bagaimana Berinvestasi yang Baik? (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Investasi (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Investasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Investasi adalah salah satu metode pengelolaan uang atau harta kekayaan lainnya yang menggiurkan untuk meraup untung.

Ada banyak jenis investasi. Mulai dari sektor perdagangan, industri, pertani an, hingga investasi kecil-kecilan berbasis rumah tangga.

Tetapi, tidak semua bentuk investasi juga memberikan rasa nyaman. Baik dari aspek jaminan keamanan investasi ataupun ditinjau dari aspek kehalalannya.

Kasus penipuan yang marak belakangan ini, terkait investasi dengan iming-iming untung cepat dan segunung, menyisakan peringatan sekaligus pertanyaan. Pesannya, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran berinvestasi. Pertanyaanya, apa dan bagaimanakah investasi yang baik menurut syariat?

Hasan Ali Shalih Batran, dalam buku yang berjudul Dhawabith Hurriyat Al-Istitsmar fi An-Nidham Al-Iqtishadi Al-Islami, menjelaskan bagaimana seorang Muslim menginvestasikan hartanya sesuai dengan tuntunan syaraiat.

Dalam buku yang merupakan tesis untuk memperoleh gelar magister di Universitas Yarmuk, Yordania, itu dijelaskan beberapa standar dan rambu-rambu berinvestasi yang baik.

Investasi, dalam kajian fikih klasik, diistilahkan dengan tatsmir, yaitu mengelola harta kekayaan untuk mengambil manfaat yang lebih besar. Investasi diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa tujuan antara lain, berbagi manfaat antarsesama Muslim, menjaga pokok harta (ashl al-maal), dan merealisasikan untung. Lantas apa saja yang mesti diperhatikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi?

Hasan kembali menjelaskan, hal pertama yang patut diperhatikan bagi investor Muslim ialah kepatutan bisnis yang dijadikan objek investasi terhadap prinsip-prinsip syariah. Perhatikan apakah terdapat unsur keharaman atau tidak.

Hadis dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir menegaskan pentingnya memerhatikan halal-haram tersebut, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari Muslim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement