Rabu 21 Mar 2018 05:18 WIB

MUI Berharap tidak Terjadi Konflik Akibat Sikap PGGJ

MUI berharap masalah di Papua bisa diselesaikan dengan menggunakan kearifan lokal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andri Saubani
Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI, Yusnar Yusuf
Foto: foto : MgROL_54
Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI, Yusnar Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) membuat pernyataan sikap terhadap umat Islam di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Pernyataan sikap PGGJ menjadi polemik dan menuai protes dari umat Islam.

"Kita mengharapkan ini tidak terjadi konflik, kita minta supaya terjadi kedamaian," kata Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf kepada Republika di Kantor MUI, Selasa (20/3).

Yusnar mengatakan, pihaknya berharap masalah di Papua bisa diselesaikan dengan menggunakan kearifan lokal yang ada di sana. Ketua MUI Provinsi Papua juga asli orang Papua diharapkan bisa menyelesaikan masalah.

Ia menegaskan, jika masalah tidak bisa juga terselesaikan, maka sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 negara menjamin kebebasan beribadah dan beragama. Kemudian ada aturan tentang pendirian rumah ibadat (PBM). Maka negara harus turun tangan menangani masalah ini.

Menurutnya, masalah serupa pernah terjadi di Kabupaten Tolikara dan Singkil. Sepertinya masalah di Tolikara dan Singkil pun belum selesai. "Kalau itu (masalah PGGJ di Jayapura-Red) tidak terselesaikan bisa saja terjadi lagi yang seperti ini, berulang lagi," ujarnya.

Sebelumnya, PGGJ menuntut tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya. Pembangunan menara Masjid Al-Aqsha Sentani di Jayapura harus dihentikan dan dibongkar.

Yusnar menegaskan, umat Islam ketika menjadi minoritas maka harus mengikuti peraturan di tempat tersebut. Ikut peraturan sesuai dengan UUD 1945. Tapi di dalam UUD 1945 tidak ada pembatasan menyangkut pembangunan masjid. Masalah menara masjid, sampai sekarang belum ada aturan tentang tinggi menara masjid di Jayapura.

"Kalau ada aturannya maka ikuti aturan, umat Islam patuh pada aturan," ujarnya.

Sebagaimana surat pernyataan sikap PGGJ yang beredar, tuntutan PGGJ lainnya, tidak diperkenankan berdakwah di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura. Siswi-siswi di sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam atau busana bernuansa agama tertentu dan tuntutan-tuntutan lainnya.

Yusnar mengatakan, tidak tahu kenapa tuntutan PGGJ melebar ke tuntutan yang lain. Awalnya, hanya masalah pendirian menara masjid akhirnya ke mana-mana. Padahal, dari aspek dan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak seperti itu. Indonesia, menurut Yusnar, adalah bangsa yang menjaga persatuan dan kesatuan.

"Prediksi saya secara pribadi, dari beberapa faktor yang muncul sebagai indikasi, saya khawatir kalau ada hidden agenda di situ, karena permasalahan di Papua banyak bukan hanya masalah agama saja, harus waspada," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement