Selasa 06 Feb 2018 16:35 WIB

Jangan Gunakan Komestika Mengandung Najis

Cari produk kosmetika yang berlogo MUI.

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Petugas BPOM menunjukan barang sitaan saat rillis kosmetika impor ilegal dan kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (6/12).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas BPOM menunjukan barang sitaan saat rillis kosmetika impor ilegal dan kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Beragam merek kosmetika terus bermunculan dan semakin digemari oleh masyarakat. Produk ini pun menjadi kebutuhan masyarakat dewasa ini.

Dengan beragamnya produk kosmetik, kehalalan produk tersebut penting untuk menjadi bahan pertanyaan. Hal tersebut agar konsumen di Indonesia yang mayoritas beragama Islam juga terjamin haknya mendapatkan barang yang halal digunakan.

Wakil Direktur LPPOM MUI, Oesmana Gunawan mengakui ada beberapa kosmetika yang beredar di pasaran memang belum memiliki sertifikat halal.

"Cari produk kosmetika yang berlogo MUI. Saat ini memang sudah ada sebagian yang bersertifikat halal, ada yang banyak belum, saya lupa angka persisnya. Memang ada beberapa persyaratan jika produsen mau mendapatkan sertifikat halal," ujarnya kepada Republika.co.id, Jakarta, Selasa (6/2).

Ia menjelaskan, kategori najis itu ada Najis Mukhoffafah (ringan), Najis Mutawassithoh (sedang) serta Najis Mughollazhoh (berat). Maka tentu harus diperhatikan dengan cermat, jangan sampai menggunakan produk kosmetika yang ternyata mengandung najis.

Apalagi kini, ketentuan tentang kosmetika harus halal dan bebas dari najis, itu juga telah ditetapkan secara legal-formal di dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Kita ingin karena diri kita diwajibkan beribadah maka harus pilih kosmetika yang halal," ucapnya.

Sebelumnya, MUI pernah mengkaji dan membuat fatwa tentang standar kehalalan produk kosmetika dan penggunaannya. Berbagai sumber dirujuk guna menguatkan fatwa yang dikeluarkan. Contohnya, yakni ayat Alquran surah al- Ahzabb (33) yang berbunyi "Dan, hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias (bertabarruj) dan bertingkah laku seperti orangorang Jahiliyah". Ayat ini menjelaskan perintah untuk berhias dan larangan berhias yang menyerupai Jahiliyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement