Ahad 21 Jan 2018 19:05 WIB

Komisi VIII: Negara Berhak Ambil Zakat

Pemotongan gaji ASN akan membantu negara memberantas kemiskinan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad mengapresiasi langkah Kementerian Agama dan juga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang akan mengajukan peraturan presiden (perpres) tentang pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat. Karena, menurut dia, dengan pemotongan gaji ASN tersebut akan membantu negara dalam memberantas kemiskinan dan membantu kaum dhuafa.

"Bagus sekali itu. Pertama, ada manfaatnya bagi negara untuk mengatasi kemiskinan atau kaum dhuafa. Kedua, sekaligus juga untuk memberikan anjuran kepada para ASN untuknmengeluarkan zakatnya," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (21/). 

Sekretaris Umum Dewan Pertimbangan MUI mengatakan, pemotongan gaji ASN untuk zakat tersebut juga akan memberikan pelajaran untuk ASN Muslim agar mengeluarkan zakat. Menurut dia, negara juga diperbolehkan mengambil zakat, yang dalilnya ada dalam Alquran surat at-Taubat ayat 103.

"Jadi negara itu boleh memungut zakat. Negara itu berhak mengambil zakat," ucapnya.

Selain itu, dengan adanya perpres tentang optimalisasi zakat juga akan menunjukkan solidaritas umat islam kepada sesama, serta akan memperkuat dasar hukum bagi Baznas untuk mengoptimalkan zakat. "Dengan demikian, kami harapkan pengelolaan zakat yang diambil dari ASN akan lebih struktur baik dari pengambilannya maupun pembagiannya. Dan, saya harapkan adalah betul-betul zakat tersebut diberikan kepada asnaf delapan," kata Achmad.

Dia menambahkan jika ada ASN yang tidak berkenan gajinya dipotong, sebenarnya boleh saja dilakukan. Namun, kata dia, alangkah lebih baiknya jika gaji ASN tersebut sudah mencapai satu nisab maka dibiarkan saja untuk zakat.

Kementerian Agama akan mengajukan perpres tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Indonesia. Perpres ini akan memperkuat peraturan agar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dipotong 2,5 persen untuk zakat. 

Selama ini, peraturan tentang optimalisasi zakat itu hanya menggunakan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Di kementerian baru akan memperoses peraturan baru berkaitan dengan konsep Inpres ke Perpres yang sementara kami akan FGDkan. Karena konsepnya sudah dibuat oleh Baznas," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Muhammadiyah Amin saat dihubungi Republika, Selasa (16/1).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement