Jumat 12 Jan 2018 13:43 WIB

Hakim Quebec Tolak Anjuran Penutupan Pusat Islam

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Masjid Quebec (Ilustrasi)
Foto: cbc.ca
Masjid Quebec (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, QUEBEC -- Hakim Quebec, Kanada, menolak permintaan Pemerintah Kota Mascouche untuk menutup sebuah pusat komunitas Muslim di wilayah setempat. Pemerintah ingin membatasi operasi masjid melalui aturan zona dilarang beribadah.

Hakim menyampaikan saat orang-orang shalat di satu tempat, bukan berarti tempat itu menjadi sebuah masjid. Sehingga, aturan zonasi ruang beribadah pun tidak berlaku.

Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi Quebec Pierre Labelle mengatakan, Mascouche salah paham. Bahwa tempat yang digunakan sesekali untuk beribadah tidak otomatis menjadikannya sebagai tempat ibadah resmi.

"Sejauh ini, setiap individu atau kerumunan yang shalat di tempat tinggal, sekolah atau tempat kerja tidak akan mengubah lokasi tersebut menjadi tempat ibadah," kata Hakim Labelle dalam keputusannya yang dikeluarkan pada hari Rabu.

Sebelumnya, Mascouche menyampaikan permintaan penutupan pusat komunitas Muslim Essalam yang terletak di dekat bangunan mal. Lokasi itu masuk dalam zona melarang pendirian tempat ibadah.

Wali Kota Mascouche Guillaume Tremblay menyampaikan, semua penduduk Quebec harus paham dengan masalah ini. "Keputusan ini akan berdampak signifikan pada semua wilayah di Quebec," kata dia dilansir the Globe and Mail.

Kasus ini merupakan yang terbaru di antara perselisihan mirip dalam beberapa waktu terakhir. Tahun lalu, Hakim Pengadilan Tinggi Quebec, Jean-Yves Lalonde mendukung pusat Islam Badr dalam perselisihannya dengan pemerintah kota Montreal.

Montreal mengatakan, pusat Islam Badr tidak dapat lagi mengadakan kegiatan keagamaan karena peraturan zonasi di wilayah Saint-Lonard telah diamandemen. Namun, Lalonde memutuskan bahwa pegawai kota telah bertindak dengan itikad buruk dalam amandemen.

Sehingga, dia memutuskan, pusat Islam Badr masih memiliki haknya. Dalam kasus Mascouche, Hakim Labelle tidak mengatakan, pemerintah kota memiliki itikad buruk. Ia hanya menyebut mereka tidak punya pemahaman hak-hak agama dan kurang informasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement