Kamis 28 Dec 2017 15:20 WIB

BPKH Sosialisasikan Rekening Virtual Calon Jamaah Haji

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Koordinator Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu menjelaskan tentang rekening virtual (virtual account) untuk calon jamaah haji Indonesia di Jakarta, Kamis (28/12). Rekening virtual akan diberikan kepada calon jamaah haji pada awal 2018.
Foto: Muhyiddin / Republika
Koordinator Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu menjelaskan tentang rekening virtual (virtual account) untuk calon jamaah haji Indonesia di Jakarta, Kamis (28/12). Rekening virtual akan diberikan kepada calon jamaah haji pada awal 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi rekening virtual (virtual account) calon jamaah haji Indonesia di Jakarta, Kamis (28/12). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asosiasi Haji, Ormas Islam, Bank, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPIH), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Anggota BPKH A Iskandar Zulkarnain mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sesuai Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji mengamanatkan kepada BPKH untuk memiliki virtual account.

"Hari ini kita menyelenggaarakan sosialisasi rekening virtual untuk jamaah haji karena nanti setelah pengelolaan dana haji atau keuangan dana haji nanti kami diwajibkan menyelenggarakan virtual account sesuai amanat undang-undang," ujar Zulkarnain saat ditemui usai kegiatan Sosialisasi Rekening Virtual di Jakarta, Kamis (28/12).

Ia memastikan rekening virtual untuk calon jamaah haji ini akan dilaksanakan pada awal Februari 2018 mendatang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakulan audit dan Kementerian Agama menyerahkan dana haji ke BPKH. "Virtual account itu berguna untuk menampung nilai manfaat jamaah haji. Setiap tahun kami mendistribusikan nilai manfaat kepada jamaah haji," ucapnya.

Sementara, Koordinator Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu menjelaskan lebih lanjut bahwa kegiatan sosialisasi tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk meluruskan kesalahpamahan terhadap investasi dana haji yang sempat menjadi kontroversi di kalangan masyarakat beberapa waktu lalu.

"Ya ini termasuk bagian dari sosialisasi kepada KPIH, PIHK, kepada bank, asosiasi, kepada IPHI. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meluruskan (kontroversi itu) dan menyampaikan renstranya," katanya.

Bahkan, tambah dia, BPKH juga sudah melakukan sosialisasi di 13 kota di Indonesia untuk menyampaikan Rencana Strategi (Renstra) investasi dana haji tersebut. "Dan kita juga sudah sosialiasi ke 13 kota untuk menyampaikan renstra tersebut dan kami juga ke kementerian ulama, bertemu PBNU, Muhammadiyah, ormas Islam, nanti kita lihat seperti apa reaksinya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement