Selasa 07 Nov 2017 07:47 WIB

Pemerintah Diminta Dahulukan UMKM Dapatkan Sertifikat Halal

Rep: Novita Intan/ Red: Esthi Maharani
Sertifikat halal
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sejumlah perguruan tinggi. Tujuannya agar informasi menyangkut proses vertifikasi produk halal bisa lebih transparan dan mudah diketahui oleh masyarakat.

Beberapa perguruan tinggi turut mendukung rencana tersebut. Salah satunya Universitas Gadjah Mada (UGM). Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Nunung Danar Dono menilai lembaga tersebut sangat penting dibentuk karena masih banyak label halal yang palsu.

"Kami mendukung lembaga itu dibentuk karena setiap perguruan tinggi memiliki kemampuan keilmuan untuk mengukur jaminan produk halal," ujarnya ketika dihubungi Republika di Jakarta, Senin (6/11).

Menurutnya, selama ini masih banyak perusahaan yang mendeklarasi label halal 'aspal' pada setiap produk. "Perusahaan banyak menganggap kalau halal itu tidak menggunakan babi, kebanyakan perusahaan besar menyepelekan label halal karena mereka berpikir bahwa produk akan laku kalau dilabeli halal," ungkapnya.

Ia meminta, pemerintah bisa bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan 'nakal' tersebut. Sekaligus diharapkan pemerintah bisa merealisasikan rencana pembentukan lembaga itu. "Jika lembaga terbentuk bisa membantu tugas MUI tapi tetap yang menerbitkan sertifikasi halal dari Kementerian Agama," ucapnya.

Soal pendanaan, ia mengusulkan agar pemerintah bisa mendahulukan UMKM dalam memperoleh sertifikat halal. "Kalau UMKM diwajibkan sertifikat halal dengan catatan didanai pemerintah. Kalau perusahaan besar tidak perlu diberikan dana," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement