Selasa 24 Oct 2017 15:28 WIB

Ini Kata Waketum MUI Soal Miras Berlabel Halal

Ribuan barang bukti minuman keras (miras) akan dimusnahkan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan barang bukti minuman keras (miras) akan dimusnahkan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengonfirmasi soal beredarnya gambar botol minuman keras jenis whiskey dan anggur merah dengan label halal yang viral di media sosial.

"MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah 'hoax' dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia," kata Zainut di Jakarta, Selasa (24/10).

 Zainut mengatakan, MUI adalah pihak yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Sementara Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah pihak yang mengatur administrasi sertifikasi halal.

"MUI lewat LPPOM-MUI sendiri sampai saat ini masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH," katanya.

Menurut dia, perusahaan minuman yang terdapat di gambar viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. Umumnya, jika sudah lulus uji produk berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya.

"Kami memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label 'halal' sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut," kata dia.

Atas kasus tersebut, Zainut mengatakan, MUI meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut dan menindak tegas kepada pelaku dengan memberikan hukuman yang berat.

Hukuman berat, lanjut dia, harus dijatuhkan jika pelaku terbukti bersalah karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement