Kamis 12 Oct 2017 16:53 WIB

Pemerintah Bentuk BPJPH, MUI Tegaskan Tetap Punya Peran

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Halal
Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama baru saja meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membangkitkan produk halal di Indonesia. Adanya badan ini tentu berimbas pada kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI selama ini.

Namun, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menegaskan bahwa meskipun pemerintah membentuk BPJPH, MUI tetapkan mempunyai peran strategis. "Jadi yang dipinfahkan dari MUI ke Kemenag itu sertifikatnya. Prosesnya, MUI tetap ada dan mempunyai peran strategis dalam proses sertifikasi halal pada era ke depan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (12/10).

Ia menuturkan, sebenarnya peresmian BPJPH bukan merupakan pengambilalihan sertifikasi halal, tapi hanya pengambilalihan lembar sertifikatnya. Karena, menurut dia, jika sertifikat halal itu dikeluarkan oleh pemerintah maka akan mempunyai kekuatan hukum positif dan bisa lebih dipertanggungjawabkan.

"Sebetulnya ini bukan pengambilalihan sertifikasi halal. Tapi yang diambilalih itu sertifikat halalnya. Jadi, sertifikat yang dikeluarkan MUI sebelumnya, itu sekarang jadi dikeluarkan oleh pemerintah, lembar sertifikatnya," ucapnya.

Selama ini, menurut dia, sertifikat yang dikeluarkan MUI hanya meruapakan hukum rekomendasi atau hukum fatwa. Karena itu, saat ini pemerintah yang harus mengeluarkannya. "Tapi prosesnya, itu tidak bisa melepaskan MUI, semua ada di MUI. Jadi ini bukan pengambilalihan sertifikasi halal, tapi ini penguatan sertfikasi halal," katanya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, MUI mempunyai peran yang stategis dalam proses sertifikasi halal lantaran MUI bisa menjadi badan pemeriksa halal yang selama ini dikerjakan LPPOM. MUI juga bisa melakukan akreditasi terhadap lembaga pemeriksaan halal.

"Kemudian MUI juga melakukan sertifikasi terhadap auditor-auditor halal. Fatwa juga dari MUI, tampa fatwa dari MUI BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal itu," jelasnya.

Ditemui di Gedung MUI Pusat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menambahkan bahwa sesuai dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, MUI mempunyai tiga kewenangan. Pertama, yaitu terkait penetapan kehalalan produk. Kedua, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH), dan ketiga mengeluarkan sertifikasi auditor.

"Sebagaimana sekarang kita rapat rutin komisi fatwa, mekanisme kehalalan produk tetap di komisi fatwa, tidak berubah baik setelah maupun sebelum adanya undang-undang," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement