Rabu 11 Oct 2017 12:17 WIB

Kemenag Resmikan BPJPH untuk Bangkitkan Industri Halal

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Petugas mempersiapkan kantor baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertempat di Gedung Laboratorium Halal, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (25/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas mempersiapkan kantor baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertempat di Gedung Laboratorium Halal, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) meremikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kantor Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/10). Badan ini dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam acara tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap badan ini menjadi stimulan untuk membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal di Tanah Air yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Saya berharap BPJPH segera mengonsolidasikan tugas dan fungsi badan ini baik menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja, Iayanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerja sama domestik dan global," ujar Lukman dalam peresmian BPJPH di Kantor Kemenag Agama, Rabu (11/10).

Lukman meminta pelayanan sertifikasi dan pengawasan Jaminan Produk Halal menerapkan secara konsisten prinsip integritas, transparansi, dan menghindari segala macam pungli dan gratifikasi. Badan yang lahir berdasarkan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini juga harus proaktif melakukan penguatan basis kerjasama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global.

Penguatan kerjasama itu antara Iain dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di tempat yang sama, Ketua Umum MUI, Prof KH Ma'ruf Amin mengatakan bahwa dengan adanya BPJPH ini segala pengurusan proses penyelenggaraan jaminan produk halal akan menjadi lebih baik.

"Setelah hari ini akan lebih baik dari sebelumnya karena persoalan ini didukung oleh UU bahkan di dalam UU itu wajib mandatori dan didukung oleh pemerintah dengan keterlibatan Kemenag dan lemabaga-lembaga terkait lainnya dari pemerintah," ucapnya.

Ia menuturkan, MUI sendiri telah 28 tahun menyelenggarakan jaminan produk halal, walaupun selama ini MUI melakukannya dalam bentuk sukarela. Bahkan, kata dia, sebelum ada undang-undang MUI telah menyelenggarakan proses sertifikasi halal MUI.

"Dengan diresmikan hari ini saya berharap pengurusan penyelenggaraannya akan lebih baik. MUI yang diberikan kewenangan penfatwaan sertifikasi auditor dan juga akreditasi lembaga-lembaga LPH (lembaga pengawas halal), MUI akan melaksanakan tugas ini," kata Kiai Ma'ruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement