Selasa 22 Aug 2017 19:34 WIB

LPPOM MUI akan Bertemu Kemenkes Soal Sertifikasi Vaksin MR

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham Tirta
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Lukmanul Hakim
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Lukmanul Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek untuk membahas sertifikasi halal vaksin measles rubella (MR).

Ia menuturkan, minggu lalu sebenarnya Kementerian Kesehatan sudah akan datang ke Kantor MUI, tapi ditunda. Menurut dia, pihaknya belum mengetahui kapan Menteri Nila akan datang lagi ke MUI. "Katanya Menteri kesehatan mau datang, tapi mungkin karena sibuk dengan urusan haji barangkali belum ada jadwal ulang lagi. Tapi yang jelas akan melakukan pertemuan. Sudah diatur pertemuan itu," ujarnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (22/8).

Pertemuan tersebut akan digelar karena vaksin MR menjadi kontroversial di kalangan masyarakat setelah Kemenkes meluncurkan program imunisasi nasional dengan menggunakan vaksin tersebut. Program ini akan diselenggarakan Kemenkes selama Agustus sampai September 2017.

Menurut Lukmanul, sebenarnya jika mengacu pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 vaksin Rubella tidak menjadi masalah jika memang digunakan dalam keadaan darurat. Namun, menurut dia, Kemenkes tentu tidak bisa melakukan hal itu dalam keadaan kondisi darurat terus, sehingga harus didorong untuk mengajukan sertifikasi halal.

"Kalau mengacu kepentingan darurat, maka yang harus dibuktikan oleh Menteri Kesehatan apakah kondisinya sudah darurat gejala rubella itu di Indonesia? Kalau sudah darurat, itu berarti bisa masuk dengan kaidah darurat dulu kan. Tapi kan tidak mungkin darurat itu selamanya, tetap harus diproses sertifikasinya," katanya.

Untuk memproses sertifikasi halal tersebut tentu tidak mudah dan membutuhkan waktu cukup lama. Karena itu, Lukmanul mengimbau kepada masyarakat agar bertanya kepada petugas kesehatan di daerahnya masing-masing terkait gelaga penyakit rubella. Jika memang darurat, kata dia, maka memang harus diberikan vaksin tersebut.

Menurut dia, sejatinya pemerintah mempunyai keinginan baik untuk menghentikan perkembangbiakan penyakit rubella di Indonesia. Karena, menurut dia, dampak Rubella sangat besar bagi kesehatan anak, sehingga untuk sementara Kemenkes bisa menggunakan kaidah darurat tersebut.

"Saya kira menggunakan pintu masuk sementara darurat itu bisa. Tapi saya nunggu dulu pernyataan Menkes seperti apa data masalah rubella itu di Indonesia dan dampaknya seperti apa di Indonesia. Itu akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya nanti. Itu kuncinya ada di situ," kata Lukmanul.

Ia menambahkan, MUI tidak berhak untuk menghentikan program imunisasi nasional tersebut meskipun tengah menjadi kontroversi. Menurut dia, pihaknya hanya menyampaikan informasi bahwa Kemenkes memang belum mengajukan sertifikasi halal vaksin MR. "Menghentikan tidak ada kewenangan kita, itu kan kewenangannya dari pemerintah. Kita hanya menyampaikan data apa adanya bahwa mereka belum mengajukan sertifikasi halal," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement