Kamis 03 Aug 2017 01:07 WIB

Ini Masukan Indonesia Halal Watch untuk Kepala BPJPH

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kiri), dan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (24/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kiri), dan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah hadir dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain selamat, lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan beberapa masukan bagi Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akhirnya dilantik.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menyampaikan, selamat bekerja kepada Kepala BPJPH yang baru dilanti yakni Prof Sukoso. Dilantiknya Kepala BPJPH jadi tanda dimulainya babak baru penyelenggaraan sertifikasi produk halal dari LPPOM MUI kepada BPJPH sesuai amanat Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH).

Ada beberapa catatan IHW nilai penting dan perlu menjadi prioritas Kepala BPJPH saat ini. Pertama, BPJPH perlu membentuk organ BPJPH di seluruh provinsi untuk memudahkan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.

Kerja sama yang harmonis dengan LPPOM MUI dan MUI dalam rangka akselarasi dan kontinyuitas sertifikasi produk halal. Karena masa transisi ini jangan sampai merugikan pelaku usaha yang saat ini sudah dan sedang mengajukan permohonan sertifikasi dan yang telah mendapatkan serta yang sedang dalam proses dan akan jatuh tempo masa perpanjangan.

''Ini penting agar pelaku usaha memperoleh jaminan kepastian,'' ungkap Ikhsan melalui pesan aplikasi daring kepada Republika.co.od, Rabu (2/8).

Hal penting lainnya, lanjut Ikhsan, adalah peran BPJPH dalam mensertifikasi produk halal UKM yang jumlahnya menurut data Kementerian UKM mencapai 56 juta pelaku usaha. Hal ini akan berkaitan dengan pendampingan dan pembiayaan sertifikasi mereka.

Juga persiapan memasuki masa wajib sertifikasi yang ditandai dengan labelisasi sertifikat halal dan informasi produk tidak halal mulai Oktober 2019. Maka, sosialisasi dan edukasi terhadap UU JPH harus benar-benar sampai kepada dunia usaha dan masyarakat. ''Karena hal ini akan berakibat hukum bagi pelaku usaha bila sampai batas waktunya produk mereka belum bersertifikasi,'' ujar Ikhsan.

Pemerintah juga harus segera menerbitkan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan UU JPH demi membantu BPJPH dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenanganya.

Sebelumnya, Menteri Agama melantik enam pejabat eselon I dan dua pejabat eseleon II di lingkungan Kemenag termasuk Kepala BPJPH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement