Senin 22 May 2017 21:25 WIB

Ketua MUI: LGBT Haram, tak Boleh Dikembangkan

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Teguh Firmansyah
 Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI), Ma'ruf Amin mengatakan, MUI sudah mengeluarkan fatwa haram bagi LGBT.  Adapun soal HAM, menurut Ma'ruf Amin, adalah perlindungan hidup, bukan untuk mengembangkan kaum LGBT. Perlindungan HAM, lanjut dia, tak memperbolehkan seseorang berperilaku menyimpang.

"Dia (LGBT) tidak boleh memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri atau menambah kelompok karena nanti menjadi suatu yang meresahkan masyarakat," ujar Ma'ruf saat diwawancarai Republika.co.id, Senin (22/5).

Ma'ruf mengatakan, penyembuhan secara spiritual bagi kaum LGBT perlu dilakukan. Menurut dia, LGBT adalah suatu penyimpangan yang perlu diluruskan. Pembinaan, kata dia, dibutuhkan untuk membimbing kaum LGBT kembali ke jalan yang lurus dan menjadi seseorang yang sesuai dengan kodrat diberikan Allah SWT.

"Dakwah bisa menjadi cara karena Dakwah prinsipnya untuk merubah dan memperbaiki," ucap dia.

Perilaku LGBT ada sejak zaman Nabi Luth AS. Peran pemerintah dan pemuka agama diperlukan untuk membendung menyebarnya perilaku yang menyimpang dari ketentuan kondrat insani ini.

Menurut Tenaga Kependidikan STEI Tazkia Bogor Fakhruddin tidak menutup kemungkinan jika LGBT dibiarkan akan mengundang bencana besar bagi suatu bangsa dan kepunahan suatu generasi.

LGBT yang dalam buku Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) adalah merupakan penyakit gangguan psikologis dan perilaku orientasi seksual dan perlu disembuhkan serta dibuatkan ketentuan dan aturan hukumnya. Tujuannya agar mereka lebih berhati-hati dan terkoordinasi sehingga bisa ada di tengah masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement