Kamis 18 May 2017 06:33 WIB

Austria Larang Penyebaran Alquran dan Penggunaan Cadar di Tempat Umum

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Wanita mengenakan cadar (Ilustrasi)
Foto: EPA
Wanita mengenakan cadar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WINA -- Parlemen Austria menyetujui paket tindakan larangan penyebaran Alquran dan penggunaan jilbab bercadar di tempat umum. Mulai Oktober nanti, denda senilai 166 dolar AS akan dikenakan kepada setiap wanita yang memakai burka dan niqab.

Dilansir dari Russia Today, Kamis (18/5), paket legislatif yang disahkan Selasa (16/5) malam itu turut berisi kewajiban pencari suaka mengikuti kursus integrasi selama satu tahun. Surat kabar Jerman, Bild, pencari suaka diharuskan belajar etika Austria dan bahasa Jerman.

Lewat larangan itu, imigran harus melakukan pekerjaan publik tanpa gaji, atau akan kehilangan sejumlah hak dan menerima konsekuensi lain. Bild melaporkan, persyaratan itu kabarnya dimaksudkan untuk lebih mempersiapkan pengungsi di pasar tenaga kerja Austria.

Kantor berita Austria, oe24 menyebut, langkah itu mendapat lampu hijau dari kedua partai penguasa yaitu Partai Sosial Demokrat (SPO) dan Partai Rakyat Austria (OVP). Sementara, partai oposisi telah mengritik larangan itu dan meragukan larangan rcadar akan berkontribusi terhadap integrasi.

Serangan terhadap fasilitas imigran meningkat dua kali lipat di Austria sepanjang 2016, seperti pelemparan bom molotov atau memotong pipa gas. Austria sendiri telah menerima lebih dari 130 ribu pencari suaka dari Timur Tengah dan Afrika Utara sejak musim panas 2015.

Selain Swedia, secara per kapita negara berpenduduk 8,7 juta itu telah menerima lebih banyak pengungsi dibanding negara-negara di Eropa lain. Namun, penutup kepala atau wajah di Islam telah lama jadi kontroversial di Eropa, lantaran itu dianggap tidak sesuai nilai sekuler.

Perancis jadi negara Eropa pertama yang berlakukan larangan jilbab bercadar pada 2011, yang akhirnya disusul Belgia. Akhir bulan lalu, Parlemen Jerman menyetujui larangan atas cadar wajah penuh dengan alasan akan menutup identitas, dan berlaku ke pegawai negeri, pejabat dan militer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement