Rabu 29 Mar 2017 15:04 WIB

Hina Ulama, MUI Minta Inul Tobat

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agus Yulianto
Ketum MUI Maruf Amin (depan) dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketum MUI Maruf Amin (depan) dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, dia dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentarnya di Instagram yang menyebut pria berserban bisa berbuat mesum.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, Inul harus disuruh tobat. "Jika dia menuduh orang berzina maka dia wajib menghadirkan empat orang saksi yang melihat batang celak masuk ke lubang botolnya," katanya, Rabu (29/3).

Menurut Tengku Zulkarnain, kalau tidak bisa menghadirkan empar saksi, maka dia mesti dihukum  80 kali cambukan. Ini sesuai dengan Alquran surat Annur ayat empat dan hadis-hadis sahih. "Di negara Indonesia, Inul bisa dijerat pasal pencemaran nama baik," katanya.

Bagi umat Islam, kata Tengku Zulkarnain, diwajibkan membela nama baik ulama dan kaum muslimin. Sudah diperbolehkan Inul ini 'dikucilkan' agar mendapat pelajaran. Semua berhenti menonton acaranya dan membeli barang-barang yang dijual atau yang dipromosikannya.

"Ini, perlu agar ada efek jera atas kelancangan sikap dan kata-katanya pada ulama dan umat Islam. Namun, MUI belum melihat apakah akan melaporkan orang itu, entah kalau ormas Islam yang lain," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement