Sabtu 25 Mar 2017 17:00 WIB

MPR: Tidak Boleh Mendeklarasikan Diri tidak Beragama

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi KTP
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Ilustrasi KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Hamka Haq mengatakan, orang Indonesia harus memiliki agama dan negara menjamin kebebasan beragama. Maka dari itu, menurutnya, tidak boleh ada masyarakat Indonesia yang mendeklarasikan dirinya tidak beragama.

"Di indonesia, tidak boleh ada yang mendeklarasi dirinya tidak beragama," kata Hamka saat menyosialisasikan Empat Pilar MPR di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Sabtu (25/3).

Karena itu, menurutnya, agama harus tetap dicantumkan di kartu tanda penduduk (KTP). Politikus PDI Perjuangan itu mengaku, tidak setuju dengan wacana yang pernah jadi perbincangan untuk menghapuskan kolom agama di KTP.

Hamka kemudiam mengemukakan, beberapa alasan kenapa kolom agama di KTP tidak boleh dihapus. Salah satunya adalah untuk mengetahui agama seseorang jika meninggal di tempat yang jauh dari keluarganya.

"Kalau seseorang meninggal di suatu tempat yang jauh dari keluarganya, bagaimana kita mengetahui apa agama yang bersangkutan kalau tidak ada kolom agama. Contoh lainnya, bila ada seorang perempuan di Aceh dan kebetulan non muslim tidak mengenakan kerudung, maka dia bisa dihukum cambuk gara-gara di KTP-nya tidak tercantum agama," ucap Hamka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement