Sabtu 11 Mar 2017 22:34 WIB

DMI: Menshalatkan Sesama Muslim adalah Kewajiban Syar'i

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hazliansyah
Membawa jenazah menuju masjid untuk dishalatkan.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Membawa jenazah menuju masjid untuk dishalatkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengaku prihatin dengan isu yang berkembang di masyarakat Jakarta terkait penolakan menyolatkan jenazah sesama muslim karena berbeda pilihan politik.

DMI mengimbau masyarakat, khususnya muslim Jakarta tetap berpegang sesuai tuntunan Alquran dan al-Sunnah al-Nabawiyah.

"Dimana Syariat Islamiyah telah dengan jelas dan tegas menetapkan kewajiban dan hak syar'i antara sesama Muslim yang hidup maupun antara yang hidup dan yang meninggal dunia," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3).

Ia menjelaskan bagi orang yang sehat dalam suatu lingkungan masyarakat agama Islam telah menetapkan kewajiban syar'i yang harus ditunaikan, yaitu menjenguk saudaranya yang sedang sakit. Sementara yang sedang sakit memiliki hak syar'i untuk dijenguk oleh yang sehat.

 

"Selanjutnya, menshalatkan jenazah saudara sesama Muslim adalah kewajiban syar'i bagi yang hidup dan hak syar'i bagi jenazah untuk dishalatkan," tegasnya.

Jika kewajiban syar'i ini dengan sengaja ditinggalkan, maka berdosalah seluruh umat dalam lingkungan masyarakat atau kampung itu. Begitu pula laknat Allah bagi para penganjurnya dan orang-orang yang mengikuti karena dengan sengaja menyelisihi ketentuan Syari'at Islamiyah.

 

Menurutnya, seseorang bisa kehilangan hak syar'inya apabila secara sengaja dan terang-terangan (qashdan izh-haran) menyatakan kekafirannya atau permusuhannya (ma'shiyat) secara terus-menerus terhadap Islam.

Karena itu DMI menyerukan segenap umat untuk menunaikan kewajiban dan hak syar'i sesama umat sesuai tuntunan Syariat Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement