Rabu 08 Mar 2017 17:50 WIB

UGM Minta Umat Muslim Waspadai Daging Direndam Arak

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Ilham
Daging (Ilustrasi)
Daging (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono mengimbau agar masyarakat Muslim waspada terhadap daging yang direndam arak. Pasalnya, saat ini banyak makanan populer di masyarakat yang mengandung jenis daging tersebut. 

"Tolong hati-hati dengan daging yang direndam arak," kata Nanung saat mengisi kuliah Halal Class di Auditorium Fakultas Peternakan UGM, Rabu (8/3). Ia mengatakan, tujuan merendam daging dengan arak adalah untuk memecah protein glutamat agar daging tersebut empuk. 

Tapi hal tersebut membuat daging menjadi haram. Karena daging tercampur dengan khamar. Dosen Fakultas Peternakan UGM itu mengemukakan, saat ini daging yang direndam arak kebanyakan diolah untuk steak, grill, sea food, japanese food, chinese food, dan masakan Perancis. 

"Maka itu jangan beli steak kecuali ada label halalnya," kata Nanung. Adapun jenis arak yang digunakan untuk merendam daging cukup beragam. Di antaranya mirin, sauce tape, arak merah, dan sake. 

Selain daging direndam arak, masyarakat Muslim juga harus mewaspadai daging impor bermasalah, terutama jeroan. Pasalnya, kehalalan jeroan yang diimpor dari luar negeri sama sekali tidak terjamin. 

Menurut Nanung, di luar negeri jeroan diperuntukkan bagi makanan hewan. Maka itu, pengolahannya sering dicampurkan dengan jeroan hewan haram. "Jadi lebih baik kita membeli jeroan yang berasal dari dalam negeri saja," katanya.

Sementara untuk daging impor, Nanung menyarankan agar konsumen Muslim memperhatikan dari negara mana daging tersebut berasal. Sebab, kehalalan cara memotong hewan di luar negeri belum bisa dipastikan. 

"Kalau mau silakan beli daging yang ada label halal. Dari Selandia Baru dan Australia sekarang sudah banyak juga yang punya sertifikasi halal," ujar Nanung. Untuk mengetahui apakah daging berasal dari dalam luar negeri, konsumen dapat melihat kode makanannya. MD untuk makanan dari dalam negeri, sedangkan ML untuk makanan luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement