Jumat 23 Dec 2016 10:00 WIB

Pemkot Bekasi Serahkan Pemanfaatan Lahan untuk Islamic Center

Rep: Kabul Astuti/ Red: Agus Yulianto
Islamic Center Kota Bekasi
Foto: kemenag.go.id
Islamic Center Kota Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan pemanfaatan lahan seluas 37.970 meter persegi untuk menambah kapasitas Islamic Center KH Noer Ali Bekasi. Penyerahan pemanfaatan lahan milik Pemkot Bekasi tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan dan pembinaan kegiatan keislaman di wilayah Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bertemu dengan pengurus Islamic Center KH Noer Alie Bekasi pada Kamis (22/12). Aset lahan milik Pemerintah Kota Bekasi diserahkan kepada Yayasan Nurul Islam KH Noer Alie, sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 032/kep572-BPKAD/VII/2016.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi pada tanggal 22 Desember 2016, kemudian dibuatkan surat perjanjian kerja sama pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bekasi dengan Yayasan Nurul Islam Islamic Center KH Noer Ali sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meski milik pemkot, tutur Rahmat, pihak pengurus yayasan tetap membuat surat izin mendirikan bangunan sesuai perjanjian yang ada. "Semua proses harus ada payung hukumnya walau bentuknya pakai pinjam milik pemerintah kota," ujar Rahmat, Kamis (22/12).

Dikatakan Rahmat, pemanfaatan lahan seluas 37.970 meter persegi tersebut nantinya akan dipakai pinjam oleh pengurus Yayasan Nurul Islam KH. Noer Alie. Menurut dia, Islamic Center yang telah berdiri lama saat Kota Bekasi masih menyatu dengan Kabupaten Bekasi ini merupakan simbol kekuatan umat Islam Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement