Kamis 13 Oct 2016 15:44 WIB

Pelajar Purwakarta Belajar Ngaji Hingga Kitab Kuning

Seorang santri tengah membaca kitab kuning
Seorang santri tengah membaca kitab kuning

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan menambah kurikulum kultur muatan lokal pelajaran agama di sekolah. Penambahan itu, mulai dari belajar baca-tulis Alquran hingga membaca kitab kuning bagi siswa yang beragama Islam.

"Kurikulum tambahan berupa kurikulum kultur muatan lokal pelajaran agama di sekolah-sekolah mulai direalisasikan Desember 2016," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Kamis (13/10). 

Kurikulum kultur muatan lokal pelajaran agama itu adalah belajar agama bagi pelajar yang beragama Islam dan bagi pelajar nonmuslim. Bagi pelajar yang beragama Islam mengikuti pelajaran baca-tulis Alquran hingga kitab kuning. Sedangkan pelajar non-muslim belajar mendalami kitab suci agamanya masing-masing.

"Untuk tenaga pengajarnya itu diseleksi. Tim seleksinya berasal dari pemkab dan Forum Lintas Tokoh Agama," kata Dedi.

 

Pemkab Purwakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp 10 miliar untuk honor para guru agama dari seluruh agama di Purwakarta itu. Anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan honor 582 tenaga pengajar agama dari berbagai agama.

Kebijakan dikeluarkannya kurikulum kultur muatan lokal pelajaran agama di sekolah-sekolah itu disambut baik oleh kalangan kiai. Salah satunya, Kiai Ahmad Anwar Nasihin, Pimpinan Pondok Pesantren Raudhatut Tarbiyah Liung Gunung Plered Purwakarta. Dia menilai, adanya kurikulum tambahan itu cukup bagus. "Bahkan itu bisa berdampak positif bagi perkembangan keilmuan pelajar Purwakarta," ujarnya.

Ia menyarankan, agar guru yang mengajarkan kitab kuning di sekolah-sekolah tersebut berasal dari pondok pesantren. Itu dinilai penting, karena belajar kitab kuning bukan saja soal transfer pengetahuan di dalamnya.

Ditegaskannya, belajar kitab kuning merupakan transfer kultur pesantren karena ada adab dan etika yang harus dipenuhi oleh pelajar.

Silabus kitab kuning juga harus disusun dengan segera, mengingat tingkatan pengajaran kitab kuning di pesantren berbeda-beda.

Contohnya jika merujuk kitab Ta'limul Muta'allim, maka prioritas kitab yang harus diajarkan ialah kitab kuning berisi pelajaran tauhid, menyusul kemudian pelajaran fikih dan terakhir tashawuf atau akhlak.

Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon Kiai Faris el Haq mengatakan, penerapan kebijakan baru di Purwakarta ini menandakan komitmen pemerintah daerah setempat untuk mengintegrasikan antara pendidikan umum dengan pendidikan agama. Pelajar yang belajar kitab kuning, kata dia, selain akan memperoleh pengetahuan baru, mereka juga akan memperoleh ketepatan referensi secara langsung dari para ulama penyusun kitab kuning tersebut.

Ia mengatakan, tidak pernah ada pendapat penyusun kitab kuning yang subjektif menurut kesan pribadi penyusun. Seluruh pendapat dalam kitab kuning menurutnya dapat diverifikasi kebenarannya secara akademik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement