Sabtu 02 Jul 2016 04:29 WIB

Kemenag Bantah Persulit Pencairan Setoran Haji Khusus

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ani Nursalikah
 Sejumlah jamaah haji asal Medan dan Padang Lawas Utara tiba di Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/9).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Sejumlah jamaah haji asal Medan dan Padang Lawas Utara tiba di Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama melalui Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadan Harisman membantah Kemenag terlambat atau menahan dana setoran jamaah haji khusus.

Menurutnya, proses pencairan dana setoran jamaah haji khusus untuk dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sudah dilakukan sesuai prosedur dengan prinsip kehati-hatian.

Ia menjelaskan pemerintah menetapkan dana setoran jamaah haji khusus sebesar 8.000 dolar AS. Dari jumlah itu, sebesar 7.709 dolar AS dikembalikan kepada PIHK. Sisanya yang 291 dolar AS, digunakan untuk dua pos pembayaran, General Service Fee kepada Arab Saudi dan pembayaran uang jaminan sewa pemondokan atau ta’min.

"Uang jaminan ini akan dikembalikan kepada PIHK setelah selesai operasional haji," kata dia baru-baru ini.

Ramadan menjelaskan proses pengembalian dana haji khusus harus didahului dengan pengajuan dari PIHK. Dalam pengajuan tersebut, PIHK harus mencantumkan beberapa dokumen, seperti bukti setor awal dan bukti lunas, surat permohonan dari PIHK, serta surat tanggung mutlak dari PIHK tentang penggunaan uang tersebut. Dokumen ini disampaikan ke Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri untuk diperiksa kelengkapannya.

Setelah itu, diajukan ke Direktorat Pengelolaan Dana Haji untuk diproses, diverifikasi, dan dipastikan apakah dana pelunasan jamaah dimaksud sudah masuk ke rekening Menteri Agama ataukah belum. “Setelah kita verifikasi dan ok, kita keluarkan surat perintah membayar untuk bank ke rekening PIHK,” ujar dia.

Jawaban Kemenag ini sekaligus menjawab tuduhan PIHK bahwa Kemenag mempersulit pencairan dana setoran haji khusus. Menurut Ramadan, dalam kondisi normal, proses administrasi pengembalian dana setoran jamaah haji khusus kepada PIHK bisa selesai dalam durasi 5 hari kerja.

Namun karena saat ini permintaan pencairan dari PIHK sangat banyak, lebih dari 200 jamaah per hari,  proses verifikasi cukup memakan waktu karena tetap harus dilakukan secara hati-hati.

Sebelumnya PIHK yang tergabung dalam empat asosiasi umrah dan haji khusus, mengeluhkan berbelit-belitnya regulasi pencairan setoran jamaah haji khusus untuk musim haji tahun ini. Ketua HIMPUH Baluki Ahmad kepada Republika.co.id mengatakan aturan haji khusus yang berbelit tersebut diantaranya dua hal. Pertama terkait aturan pengembalian setoran jamaah haji khusus dan terkait sisa kuota haji khusus dalam proses batal-ganti calon jamaah yang batal berangkat.

Untuk dana setoran jamaah, menurut Baluki seharusnya Kemenag sudah bisa mengembalikan dana haji khusus kepada PIHK tujuh hari setelah pelunasan. Namun karena pelunasan bagi jamaah haji khusus diperpanjang hingga kini dana setoran masih tertahan, sehingga menyulitkan PIHK melunasi berbagai layanan transportasi dan akomodasi di Tanah Suci.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement