REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur menegur sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya pada Rabu (23/12) pagi. Hal ini dilakukan setelah adanya pemaksaan penggunaan atribut natal oleh manajemen perusahaan kepada karyawannya yang beragama Islam.
“Kita sebetulnya telah bekerja sama dengan kepolisian. Kemarin (22/12) sudah meminta izin kepada Polda, dan sekarang pun dikawal penuh kegiatan ini bersama Polrestabes Surabaya," ujar Wakil Ketua Bidang Organisasi FPI Jawa Timur Ali Fahmi kepada Republika.co.id, Rabu (23/12).
Ia mengaku, sebelumnya FPI juga telah memasang sepanduk, sebagaimana fatwa MUI Jawa Timur yang melarang keras adanya pemaksaan terhadap karyawan Muslim untuk menggunakan artibut sinterklas dan lainnya.
Pusat perbelanjaan yang mendapat tegutan di antaranya Jembatan Merah Plaza, ITC Surabaya, Galaxy Mall, Grand City, Ciputra World, serta Rumah Makan Bandar Djakarta. Menurut Ali, setelah ditegur setiap manajemen menyatakan permohonan maaf dan tidak akan memaksakan karyawannya untuk mengenakan atribut natal.
“Mereka (manajemen) itu tahu tidak boleh memksaan penggunaan atribut tapi main mata, kami tanya karyawannya dipaksa dan ketakutan,” tuturnya.