Rabu 04 Nov 2015 14:10 WIB

GP Ansor: Di NKRI tak Ada Daerah Injil Maupun Daerah Alquran

Rumah ibadah (Ilustrasi)
Rumah ibadah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid mengaku mendapatkan informasi bahwa Bupati Manokwari, Papua Barat, mengeluarkan surat pemberhentian pembangunan masjid yang terletak di kampung Andai distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

"Saya dapat info dari jaringan kami di Papua, ada surat Bupati Manokwari dengan nomor surat 450/456 yang ditujukan kepada panitia pembangunan masjid di Andai Distrik Manokwari Selatan agar menghentikan pembangunan masjid dengan alasan rawan menimbulkan konflik. Surat itu tertanggal 1 November 2015," ujar Nusron Wahid, Rabu (4/11).

Menurut Nusron, jika surat Bupati Manokwari dengan itu benar adanya, maka jelas bahwa surat itu masuk kategori kebijakan yang mendukung dan melegitimasi praktik intoleran.

Sebab, ujarmya, alasan yang disampaikan dalam surat itu klise dan mengada-ada yang nyata-nyata mengangkangi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Artinya, landasan surat tersebut masih menggunakan logika mayoritas dan minoritas.

"Kalau memang konsisten dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Kebhinekaan, maka tidak perlu ada surat pemberhentian pembangunan masjid di Manokwari. Karena di NKRI ini tidak ada apa itu yang namanya kota injil maupun kota alquran. Yang ada, semua daerah adalah Indonesia," tegas Ketua PBNU ini.

Nusron mengatakan, kalau memang Pemda Manokwari mengklaim bahwa pemerintah tidak melarang pembangunan tempat-tempat ibadah, dan juga menyadari bahwa negara ini dibangun diatas kemajemukan yang berlandaskan Pancasila, harusnya surat pemberhentian pembangunan masjid tersebut tidak pernah ada.

"Kita itu NKRI, acuan aturannya adalah UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Kan jelas di Konstitusi kita, di UUD 1945 bahwa masalah agama dan menjalankan ibadah itu dijamin bagi setiap warga negara. Terus kenapa ini masih ada persoalan soal rumah ibadah? Wong, ini urusan sama Tuhan saja kok dipersulit," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement