Jumat 31 Jul 2015 10:57 WIB

Penuhi Syarat Ini Sebelum Mengafirkan Seseorang

Rep: c 38/ Red: Indah Wulandari
Kafir (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Kafir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Vonis kafir tidak bisa ditetapkan sewenang-wenang oleh beberapa orang atau kelompok. Sidang Ijtima’ Ulama MUI yang digelar di Tegal, awal Juni lalu, menetapkan sejumlah syarat pengafiran.

Dikutip dari naskah sidang Ijtima’ Ulama MUI, Jumat (31/7), vonis kafir baru bisa ditetapkan setelah orang yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat-syarat pengafiran. Dalam ijtima’ ulama tersebut, komisi fatwa MUI dari seluruh Indonesia menetapkan enam syarat.

Pertama, ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan oleh seorang mukallaf (orang yang sudah akil baligh dan berakal).

Kedua, ucapan atau perbuatan yang menyebabkan pengafiran itu benar dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Jika ia dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap iman, tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.

Ketiga, ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidakstabilan emosi atau pikiran. Misalnya, karena terlampau senang atau sedih.

Keempat, sudah sampai padanya hujjah atau dalil-dalil yang jelas. Apabila muncul penyebab kekafiran lantaran kebodohannya, tidak boleh baginya divonis kafir. Misalnya, karena ia tumbuh di tempat yang jauh dari jangkauan Islam atau baru saja masuk Islam.

Kelima, tidak karena syubhat atau takwil tertentu. Seseorang yang melakukan takwil atas nash dengan niat untuk mencapai kebenaran, bukan karena hawa nafsunya, seandainya ia salah dalam hal itu, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.

Keenam, vonis kafir harus ditetapkan berdasarkan syara’ dan bukan oleh opini, hawa nafsu, atau keinginan pihak-pihak tertentu. MUI juga menekankan, vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat dan prosedur yang ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement