REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia kelima awal Juni 2015 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong adanya layanan syariah dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Namun, pertimbangan darurat dan kebutuhan membuat BPJS konvensional yang ada saat ini digunakan dulu sambil mengupayakan adanya layanan syariah BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi B2 yang membahas BPJS dalam Ijtima Ulama itu, Jaih Mubarok menjelaskan, pandangan hidup halal seharusnya menjadi pandangan hidup Muslim yang harus terus-menerus diusahakan untuk diwujudkan. Oleh karena itu, kondisi dharurat atau al-hajjah memang boleh jadi alasan untuk ikut serta BPJS-konvensional.
''Tetapi, BPJS yang dikelola sesuai syariah harus diusahakan secara terus-menerus untuk direalisasikan agar umat Islam dapat memperoleh manfaat dari penyelenggaraan BPJS yang sesuai syariah,'' ungkap Jaih dalam surat elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (29/7).
Secara informal, lanjut Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung ini, DSN-MUI pernah diajak untuk turut serta mewujudkan BPJS-Syariah.
''Namun secara kelembagaan, sepanjang yang saya tahu, DSN MUI belum melakukan kajian yang mendalam dalam rangka menyusun fatwa terkait BPJS-Syariah,'' kata Wakil Ketua BPH DSN MUI ini.
Meskipun demikian, pada prinsipnya DSN MUI selalu siap merespon permintaan pihak-pihak yang memerlukan fatwa terkait penyelenggaraan BPJS yang sesuai syariah.