Rabu 01 Jul 2015 11:40 WIB
Perkawinan Sejenis Dilegalkan

Aktivis HAM Juga Tolak Pernikahan Sesama Jenis

Rep: c38/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang pria menggenggam bendera AS dan bendera pelangi, yang menjadi simbol kaum LGBT, menyusul keputusan dilegalkan perkawinan sejenis di seluruh AS.
Foto: Reuters
Seorang pria menggenggam bendera AS dan bendera pelangi, yang menjadi simbol kaum LGBT, menyusul keputusan dilegalkan perkawinan sejenis di seluruh AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Advokat sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia dari SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid, menegaskan peraturan pernikahan sesama jenis tidak mungkin dapat diberlakukan di Indonesia. Menurut dia, ini bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

“Sebagai bangsa yang beradab, tentu bangsa Indonesia dan juga agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon ini,” kata Sylvi, dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (30/6) malam.

Menurut dia, undang-undang yang ada telah tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis ini. Dia mencontohkan, aturan dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 1 UU Perkawinan telah dengan tegas mengatakan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ia menilai UU ini merupakan perwujudan dan bentuk komitmen dari segenap bangsa Indonesia dalam membangun negara yang mengedepankan nilai-nilai ketuhanan. Menurut Direktur Eksekuti SNH Advocacy Center ini, budaya dan agama-agama di Indonesia juga telah sepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak, bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa.

“Indonesia memang bukan negara agama, tapi menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai-nilai keagamaan harus dikedepankan, apalagi budaya timur kita juga menjunjung etika dan moralitas ini,” kata Sylvi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement