REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Pengadilan Denmark menjatuhkan denda 6 ribu dolar AS (Rp 78 juta) kepada Sekolah Kuliner Holstebro karena memaksa seorang murid muslim untuk mencicipi daging babi.
Berdasarkan harian Politiken, murid berusia 24 tahun yang tidak disebutkan namanya itu tengah mengikuti kelas memasak. Akan tetapi, ia dipaksa untuk mencicipi daging babi seperti murid lainnya.
Murid itu lantas mengajukan komplain ke Dewan Perlakuan Kesetaraan. Ia merasa telah mendapat perlakuan diskriminatif atas dasar agama. Ia pun memutuskan untuk keluar dari sekolah kuliner itu.
Sebelumnya, Dewan telah menyetujui klaim sang murid yang meminta pihak sekolah membayar denda sebesar 75 ribu dolar (Rp 979 juta). Akan tetapi, pihak sekolah mengajukan banding dan akhirnya pihak pengadilan memutuskan untuk memperingan jumlah denda yang harus dibayar sekolah.