Senin 30 Mar 2015 23:13 WIB

Rencana Blokir Situs Islam Langkah Mundur Kebebasan Berekspresi

Rep: c15/ Red: Agung Sasongko
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Hamdan Daulay menilai rencana pemerintah memblokir beberapa situs media Islam merupakan langkah mundur kebebasan berekspresi. Pemerintah sudah melanggar kebebasan berekspresi yang padahal sudah diatur dalam undang-undang.

"Dalam konteks kebebasan pers, itu sebuah langkah mundur, jika pemerintah khawatir atas penyebaran ISIS, bukan itu caranya," ujar Hamdan saat dihubungi ROL, Senin (30/3).

Hamdan menilai, jika pemerintah hendak memebrantas penyebaran ISIS, maka langkah yang harusnya dilakukan adalah dengan terjun langsung kepada masyarakat. Hamdan menyebut, langkah tersebut bisa melalui tokoh agam, bahkan aksi langsung dari pemerintah.

"yang diberi pengarahan rakyatnya, bukan medianya yang ditutup," tambah Hamdan.

Hamdan juga mengatakan, apa yang menjadi kekhawatiran pemerintah terhadap konten yang menjurus kepada ISIS harus dikaji ulang, pemerintah harus punya batasan yang jelas apa itu radikal dan apa itu membahayakan. Standart ini menjadi penting, bukan hanya untuk menjaga kebebasan berekspresi, juga untuk memberikan kecerdasan terhadap pembaca soal ISIS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement