Senin 16 Mar 2015 16:35 WIB

Nikah Siri Online Banyak Mudaratnya

Rep: c24/ Red: Agung Sasongko
Pernikahan.   (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pernikahan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan pihak perempuan paling dirugikan dari nikah siri online. Pernikahan antara kedua belah pihak tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA).

"Kalau pasangan tidak tercatat dalam KUA, itu nanti akan sulit mendapatkan tunjangan bagi istrinya," ujar Nasaruddin saat dihubungi ROL, Senin (16/3).

Menurut Nasaruddin, pihak perempuan yang tidak tercatat dalam KUA tidak bisa menuntut ke pengadilan untuk menggugat, karena tidak terdaftar dalam catatan keadministrasian negara. Secara hukum positif pasangan perempuan tidak mendapatkan tunjangan dari laki-laki sebagai istri kalau dia Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau pegawai Bandan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pegawai swasta.

Dia melanjutkan pasangan perempuan juga tidak bisa menuntut untuk bisa mendapatkan harta gono-gini. Perempuan juga sulit mendapat hak-hak privasi sebagai istri, tidak ada hubungan waris-mewarisi secara formal, karena waris-mewarisi harus dengan pembuktian tertulis. Selain itu banyak hotel syariah yang tidak memperbolehkan pasangan tanpa surat nikah tinggal berduaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement