Kamis 05 Mar 2015 20:30 WIB

Soal Kejahatan Seksual, Pemerintah Diminta Perhatikan Fatwa MUI

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
  Aksi kampanye menentang kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (29/1).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Aksi kampanye menentang kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (29/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammadiyah menyerahkan kepada negara bagaimana bentuk hukuman yang tepat diajukan kepada para pelaku kejahatan seksual. Namun, Muhammadiyah menyarankan agar pemerintah membuat Undang-Undang yang mengatur masalah itu.

Bendahara Muhammadiyah  Anwar Abbas mengungkap urgensi dari keberadaan aturan ini adalah dampak buruk dari kehidupan bermasyarakat dan masa depan anak.

"Tugas MUI membuat dan mengeluarkan fatwa . Untuk itu, karena MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang hukuman terhadap tindak kekerasan seksual terhadap anak maka kita mengharapkan kepada pemerintah dan DPR yang bertugas akan membuat undang-undang untuk memperhatikan fatwa MUI tersebut," ujar Anwar Abbas Kepada ROL, Kamis (5/3).

Ia menambahkan, Muhammadiyah mendukung fatwa MUI mengenai hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual anak tersebut. Ini agar dapat menimbulkan efek jera sehingga yang lain tidak melakukan hal serupa. Dengan demikian maka kehidupan anak serta masa depan mereka menjadi aman dan terjamin dari hal-hal yang tidak baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement