Rabu 04 Mar 2015 17:22 WIB

DPR Usul Hukum Mati Diganti Suntik Pemutus Libido

Rep: c71/ Red: Angga Indrawan
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menganggap hukuman suntik pemutus libido lebih tepat untuk para pelaku kejahatan seksual pada anak. Usulan tersebut, kata Saleh, ia terima dari sekian banyak usulan hukuman pada pelaku agar menimbulkan efek jera.

Menurut Saleh, hukuman mati untuk pelaku bisa menimbulkan masalah baru. Sebab para tervonis mati masih memiliki tanggungan anak, dan kerugian materil yang menjadi tuntutan keluarga korban.

"Kalau dihukum mati kan dia punya anak, istri, dan punya tanggungan macam-macam. Nanti justru muncul korban lain," ujar Saleh, Rabu (4/3).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa membolehkan hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual pada anak.

Namun menurut Saleh, suntik pemutus libido bisa memastikan pelaku untuk tidak melakukan kembali perbuatannya. Selain itu, kata Saleh, setidaknya pelaku masih bisa bertobat karena masih hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement