Selasa 03 Mar 2015 16:14 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

MUI: Pemerintah tak Boleh Beri Keringanan kepada Terpidana Mati

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
 Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah pemerintah mengeksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pemimpin penyelundupan 8,3 kilogram heroin ke Bali sudah benar.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mengatakan, keputusan Presiden Jokowi tak memberi grasi kepada terpidana narkoba sudah  sesuai dengan fatwa MUI.  "Penetapan hukuman mati kepada mereka  sudah sesuai dengan fatwa  MUI," katanya di kantor MUI, Selasa, (3/3).

Kalau bandar narkoba sudah diberikan hukuman mati, ujar dia, dalam fatwa MUI, pemerintah tidak boleh memberikan  keringanan hukuman atau pengampunan. Kalau hukuman mati tidak dilaksanakan, maka sama saja tidak ada hukuman.

Hukuman mati kepada bandar dan pengedar narkoba harus dilaksanakan untuk melindungi bangsa dan negara. Terutama generasi muda dari penyalahgunaan jenis-jenis narkotika dan zat adiktif lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement