Senin 10 Nov 2014 14:27 WIB

PUKB: Kolom Agama Dihapus, Ya Ubah UU-nya

Rep: cr02/ Red: Agung Sasongko
KTP
Foto: Republika/Tahta Aidilla
KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kerukukan Umat Beragama (PUKB) Kemenag RI, Mubarak mengatakan bahwa permasalahan mengenai kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) masih akan dipertimbangkan dan didiskusikan oleh Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Mubarak menjelaskan bahwa Kementerian Agama masih belum memutuskan mengenai pengosongan kolom agama di E-KTP. Ia menilai, kolom agama sudah ada dalam undang-undang pasal 64 UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan disebutkan, hanya enam agama mayoritas di Indonesia yang tercantum identitasnya di kolom tersebut. Sedangkan penganut kepercayaan lain boleh dikosongkan.

"Kolom agama sudah memiliki undang-undang, bila ingin dihapus, kita harus merubah uu yang telah ada dan itu tidak mungkin bisa dilakukan dengan segera," kata Mubarak di Kementerian Agama, Jakarta (10/11).

Sebagaimana diketahui ada enam agama yang telah diakui di Indonesia. Keenam agama tersebut yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. "Enam agama yang telah diakui wajib dalam uu wajib untuk mengisi kolom agama di kartu tanda penduduk," ujar Mubarak. Hingga saat ini pihaknya dan Kementerian Dalam Negeri masih berdiskusi bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement