Senin 29 Sep 2014 09:47 WIB

TKI Korea Minta PBNU Fasilitasi Pemenuhan Hak Beribadah

Muslim Korea Selatan tengah shalat di salah satu masjid di Kota Seoul, Korea Selatan.
Foto: koreatimes.co.kr
Muslim Korea Selatan tengah shalat di salah satu masjid di Kota Seoul, Korea Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID,DAEJEON--Lebih dari 90 persen dari total 36 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) resmi yang bekerja di Korea Selatan, mengaku kesulitan menunaikan peribadatan di sela bekerja. Untuk mendapatkan kembali haknya, mereka meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memfasilitasi adanya perundingan.

Ini terungkap dalam diskusi keagamaan antara TKI di Korea Selatan dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Mushala An Noor, Kota Daejeon, Ahad (28/9) malam waktu setempat. Dialog ini digelar dalam rangkaian pelantikan pengurus PCI NU Korea Selatan.

"Yang mendapatkan kemudahan beribadah, seperti shalat lima waktu dan jumatan, itu paling sekitar lima sampai sepuluh persen. Itupun mudah dalam artian bebas, tapi bosnya baik hati dan mengizinkan,"kata  TKI yang bekerja di bidang konstruksi di Provinsi Gyeonghi Do Budi Haryanto,.

Budi menjelaskan, larangan shalat itu disampaikan dengan alasan mengganggu aktivitas kerja. "Di sini masjid memang jarang, jadi untuk ke masjid bisa memakan waktu sampai satu jam dari tempat kerja. Kami ingin jam istirahat bisa ditambah, tapi itu sangat jarang bisa dikabulkan," tambahnya.  

Sekretaris PCI NU Korea Selatan Ali Fahmi Prawira Negara mengatakan,  pihaknya sudah menyampaikan aspirasi tersebut ke Kedutaan Besar Indonesia di Seoul, namun diakuinya hingga saat ini belum juga dikabulkan.

"KBRI sudah menyampaikan ke HRD Korea, sudah mendiskusikannya, tapi sulit dikabulkan. Alasan mereka simpel, muslim lain yang juga sekolah dan bekerja di sini tidak pernah mempermasalahkan hak salat," ungkap Fahmi seraya menjelaskan muslim lain yang juga bekerja di Korea antara lain berasal dari Pakistan, Bangladesh, Uzbekistan, Kazakstan, Nigeria, dan negara-negara lain.

Atas kesulitan tersebut, Fahmi mewakili TKI di Korea, khususnya yang tergabung dalam PCI NU, meminta PBNU bisa memfasilitasi adanya perundingan untuk terpenuhinya hak beribadah. "Jadi kami mohon Pak Kiai  bisa menyampaikannya ke Menakertrans, atau bahkan ke pemerintah Indonesia secara langsung," tegasnya.

Menjawab permintaan tersebut, Kiai Said memyampaikan kesanggupannya.

"Ini masukan bagus bagi saya, bagi kami di PBNU. Saya akan membawanya ke Jakarta dan berusaha keras agar hak beribadah TKI di Korea ini bisa terpenuhi," pungkas Kiai Said.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement