Senin 23 Apr 2012 19:58 WIB

PBNU Diminta Rais Syuriah Hentikan Djan Faridz

Kantor Pusat PBNU (ilustrasi)
Foto: mobile.seruu.com
Kantor Pusat PBNU (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diminta segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian Djan Faridz sebagai Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah NU DKI. Pemberhentian itu diperlukan karena  Djan merangkap jabatan sebagai Menteri Perumahan Rakyat.

Permintaan tersebut merupakan salah satu rekomendasi musyawarah alim ulama NU se-DKI Jakarta yang digelar Syuriah PWNU DKI di Jakarta, Senin (23/4). Rais Syuriah PWNU DKI, K.H. Maulana Kamal Yusuf, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut menindaklanjuti instruksi Syuriyah PBNU kepada Tanfidziyah PBNU untuk menegakkan aturan pelarangan rangkap jabatan di jajaran NU dengan jabatan publik/politik sebagaimana diatur dalam Anggara Dasar/Anggaran Rumah Tangga NU.

"Menindaklanjuti instruksi penegakan AD/ART NU hasil Muktamar NU Makasar tentang rangkap jabatan, maka alim ulama NU DKI Jakarta mendesak Ketua Umum PBNU untuk segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat saudara Djan Faridz dari jabatannya sebagai Ketua Tanfidziyah PWNU DKI Jakarta," kata Maulana Kamal.

Setelah Faridz Diberhentikan, PBNU juga diminta secepatnya melakukan langkah-langkah konkret organisasi sesuai AD/ART NU. Tujuannya agar kerja organisasi tak terhambat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement