Senin 29 Nov 2010 07:10 WIB

Dua Warga Afghanistan yang Murtad Terancam Hukuman Mati

Rep: Al Arabiya/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,KABUL--Dua warga Afghanistan yang keluar dari agama Islam alias murtad terancam hukuman mati. Musa Sayed (45) dan Ahmad Shah (50) kini masih ditahan di sebuah penjara di Ibukota Afghanitan, Kabul, menunggu persidangan yang akan menentukan nasib keduanya.

''Mereka dituduh telah murtad, yang dianggap sebagai kejahatan di bawah hukum Islam. Jika terbukti, mereka akan menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup,'' ujar jaksa penuntut di Kabul bagian barat, Din Mohammad Quraisy, kepada AFP.

Quraisy mengatakan, Sayed yang bekerja di Komite Palang Merah Internasional (ICRC) telah mengakui perbuatannya menjadi murtad. Sementara, jaksa juga telah memiliki bukti atas perbuatan serupa yang dilakukan Shah.

Juru bicara ICRC di Kabul, Bijan Frederuc Farnoudi, membenarkan penangkapan Sayed. Sayed dijelaskan telah bekerja di ICRC sejak 1995. Dia mengatakan, ICRC telah mengunjungi Sayed di penjara sesuai dengan mandatnya. ''ICRC telah bertemu Musa (Sayed) beberapa kali dan bermaksud mengunjungi dia di masa mendatang,'' katanya.

Sayed dan Shah ditangkap akhir Mei dan awal Juni lalu, beberapa hari setelah siaran televisi merekam lelaki Afghanistan berdoa secara kristen dan dibaptis yang diberitakan di wilayah Persia. Ternyata lelaki itu dibaptis di sebuah rumah di Kabul.

Pemerintah Afghanistan lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya terungkap bahwa kelompok bantuan Gereja asal Norwegia dan layanan bantuan gereja dunia asal Amerika Serikat telah menyebarkan agamanya secara ilegal di Afghanistan. Pemerintahan di Kabul pun kemudian menghentikan program bantuan keduanya.

Anggota parlemen Afghanistan telah mengungkapkan kemarahannya setelah kasus ini terungkap. Bahkan seorang anggita parlemen dari Herat menyerukan agar kedua orang yang murtad itu diseret dari rumahnya dan dieksekusi.

Konstitusi Afghanistan yang diadopsi setelah jatuhnya pemerintahan Taliban pada akhir 2001, melarang perpindahan agama dari Islam ke agama lain. Hukuman bagi pelanggarnya adalah hukuman mati. Namun faktanya, dalam sejarah Afghanistan belum pernah ada pelaku murtad yang dihukum mati.

Kasus murtad yang terakhir kali diadili di Afghanistan terjadi pada 2006 dengan pelakunya, Abdul Rahman, yang beralih menjadi Kristen. Dia kemudian dputus bebas dan diberikan status sebagai pengungsi di Itali setelah terjadinya gelombang protes internasional dan kelompok hak asasi manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement