Rabu 07 Mar 2018 09:35 WIB

Nasab dalam Hukum Waris Islam

dalam surah an-Nisa' ayat 11-12, pembagian warisan ini terbagi menjadi tiga kelompok.

Pembagian warisan (ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembagian warisan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nasab dalam hukum waris Islam merupakan salah satu sebab seseorang dapat mewarisi harta pewarisnya. Dalam Islam, masing-masing nasab dengan tidak memandang jenis kelamin dan usia mempunyai hak untuk memperoleh warisan dari pewarisnya.

(Baca dulu: Memahami Nasab)


Sebagaimana ditetapkan dalam surah an-Nisa' ayat 11-12, pembagian warisan ini terbagi tiga kelompok. Pertama, kelompok yang menerima bagian tertentu atau disebut ashab al-furiid. Kedua, kelompok penerima bagian sisa atau diistilahkan dengan 'asabah. Ketiga, kelompok yang tidak menerima bagian, kecuali dalam keadaan dua kelompok tersebut di atas tidak ada. Kelompok ketiga ini disebut zawi al-arham.

Kelompok nasab ashab al-furiid terbagi dua, ahli waris perempuan dan ahli waris laki-laki. Ahli waris perempuan terdiri atas empat golongan. Pertama, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah. Golongan kedua, ibu, nenek dari garis ibu dan bapak, dan seterusnya ke atas. Kelompok ketiga, saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu. Dan, golongan keempat, istri (bukan nasab, melainkan akibat perkawinan).

Adapun ahli waris laki-laki terdiri atas tujuh golongan. Pertama, anak laki-laki, cucu laki- laki, dan seterusnya ke bawah. Kedua, bapak, kakek, dan seterusnya ke atas. Ketiga, saudara laki-laki sekandung, sebapak, dan seibu. Keempat, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung dan seayah. Kelima, paman (saudara laki-laki ayah) yang sekandung atau seayah. Keenam, anak laki-laki paman (saudara ayah). Dan ketujuh, suami (bukan nasab).

Ahli waris laki-laki kebanyakan menerima bagian sisa, sebagaimana sabda Nabi SAW, "Berikanlah bagian warisan itu kepada yang berhak menerimanya, maka sisanya adalah untuk ahli waris yang terdekat." (HR Bukhari dan Muslim).

Mengenai nasab yang termasuk kelompok zawi al-arham (seperti cucu perempuan dari anak perempuan dan kakek dari garis ibu), apabila ahli waris penerima bagian tertentu dan sisa tidak ada, terdapat perbedaan pendapat.

Menurut Imam Malik, Syafi'i, dan mayoritas ahli hukum amsar (kota-kota besar) serta Zaid bin Sabit, nasabiawi al-arham tidak dapat menerima warisan. Sedangkan, sebagian sahabat dari ahli hukum Irak, Kufah, dan Basra berpendapat bahwa zawi al-arham dapat menerima warisan. Tetapi, yang terakhir ini berbeda pendapat mengenai cara pembagiannya.

Imam Hanafi dan sahabatnya memberikan bagian kepada zawi al-arham dengan prinsip asabah. Artinya, ia mengutamakan rumpun yang terdekat, yaitu, kelompok anak dan cucu (bunuwah), kelompok bapak (ubuwah), kelompok saudara (ukhuwah), dan selanjutnya kelompok paman (iunumah). Selama ada kelompok yang terdekat, maka yang lain tidak dapat menerima bagian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement