Rabu 29 Mar 2017 15:00 WIB

Haji Sulong Perjuangan Badan Hukum Syariah di Patani

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agung Sasongko
Muslim Thailand
Foto: AP
Muslim Thailand

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai tekanan dan intimadasi itulah yang akhirnya mendorong  Haji Sulong membentuk Badan Hukum Syariah. Pada 1944, Penguasa Pattani dari Siam saat itu, Phibul Songgram, mengesahkan terbentuknya posisi kadi, membubarkan undang-undang keluarga Islam, dan membatalkan sistem pembagian waris secara Islam lalu menggantikannya dengan undang-undang positif.

Tindakan Siam tersebut dinilai melampaui batas hak asasi manusia. Untuk itulah, Haji Sulong dan para pemimpin Islam lainnya mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan yang dianggap merugikan umat Islam tersebut. Perjuangan terus bergulir dan memanas pada 1946 hingga akhirnya memuncak pada 1954 saat ia tertangkap dan tak jelas keberadaannya sampai sekarang.

Selama tujuh tahun itu, sosok yang dipercaya sebagai Yang Dipertuan Majlis Agama Islam Patani (MAIP) itu mempertahankan agama dan negerinya. Melalui memorandum “Tuntutan Tujuh Perkara”, pada 1947 ia mengajukan tujuh tuntutan yang sangat mendasar kepada Kerajaan Thailand.

Di antaranya, kawasan Thailand Selatan harus dipimpin oleh Muslim, membolehkan kembali pengajaran berbahasa Melayu sekaligus menetapkan bahasa ini sebagai bahasa resmi, dan pemberlakuan undang-undang Islam di wilayah ini. Namun, pemerintah kerajaan Thailand menolak usulan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement