Rabu 11 Oct 2017 06:03 WIB

Tabdzir

Harta atau uang (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Harta atau uang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Mahmud Yunus

Allah berfirman: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang-orang yang miskin, dan kepada orang-orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kalian menghambur-hamburkan (harta kalian) secara boros (QS al-Isra [17] 26).

Dalam ayat tersebut, secara gamblang Allah mengharuskan membelanjakan harta kita kepada orang-orang yang berhak mene rimanya, yakni kepada keluarga-keluarga yang dekat, orangorang yang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan.

Namun, Allah mengharuskan membelanjakan harta kita secara proporsional atau tidak berlebih-lebihan. Dalam ayat lain, Allah berfirman: Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta (mereka) tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir/pelit (QS al-Furqan [25]: 67).

Pada pengujung ayat 26 surah al-Isra, nyata dilarang membelanjakan harta kita secara tabdzir. Tabdzir artinya menghambur-hamburkan harta. Para pelakunya dinamakan al-mubadzdzirin. Dalam firman-Nya, orang-orang yang menghamburhamburkan harta itu dikatakan sebagai saudara-saudara setan.

Allah berfirman: Sesungguhnya orang-orang yang menghambur-hamburkan harta itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya (QS al-Isra [17] : 27). Dengan demikian, menghambur-hamburkan harta dalam pandangan Islam termasuk perbuatan terlarang.

Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa tabdzir adalah membelanjakan harta bukan pada jalan yang benar. Ibnu Abbas dan Mujahid mengatakan pendapat yang senada: Seandainya seseorang membelanjakan semua hartanya pada jalan yang benar, dia bukanlah termasuk orang yang mengham bur-hamburkan harta. Dan, seandainya seseorang membelanjakan hartanya (kendati pun hanya) satu mud bukan pada jalan yang benar, dia termasuk orang yang menghambur-hamburkan harta.

Sedangkan, Qatadah mengatakan bahwa tabdzir adalah membelanjakan harta pada jalan maksiat kepada Allah, pada ja lan yang tidak benar, dan/atau untuk kerusakan/kemudaratan.

Anas bin Malik menceritakan, seorang laki-laki dari Bani Tamim datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya: Wahai Rasulullah, saya seorang hartawan, memiliki istri, memiliki anak, dan memiliki pelayan maka berilah saya petunjuk bagaimana cara yang seharusnya dalam memberikan nafkah? Rasulullah SAW menjawab: Kamu keluarkan zakat hartamu bila telah wajib zakat karena sesungguhnya zakat menyucikan hartamu dan dirimu, kemudian berikanlah kepada kerabatkerabatmu, dan jangan lupa hak orang-orang yang meminta, hak tetangga, dan hak orang-orang miskin (HR Ahmad).

Laki-laki dari Bani Tamim tersebut berkata lagi: Wahai Rasulullah SAW, persingkatlah ungkapanmu kepadaku. Lalu, Rasulullah SAW membacakan surah al-Isra [17] : 26. Harta harus dibelanjakan pada jalan yang benar. Apabila ada orang-orang yang meminta bantuan, sedang kita tak memilikinya, kita harus mengatakannya dengan kata-kata yang pantas (QS al-Isra [17]: 28).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement