Senin 17 Apr 2017 12:24 WIB

Mencegah Korupsi

Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

Oleh: Imam Nur Suharno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik korupsi sudah sangat meresahkan kehidupan masyarakat dan negara. Pasalnya, praktik tersebut telah mewabah di segala lini. Berbagai upaya pencegahan pun terus dilakukan, tapi nyatanya tindak korupsi tetap saja tumbuh subur. Ditangkap satu tumbuh seribu. Korupsi bagaikan jamur yang tumbuh subur setelah diguyur hujan.

Islam telah memberikan solusi terbaik dalam upaya pencegahan tindak korupsi. Dalam Islam, tindak korupsi merupakan salah satu bentuk dari kemungkaran yang harus segera dihentikan. Jika tidak dihentikan, tindak korupsi akan merusak tatanan kehidupan, bahkan dapat menghancurkan bangsa berkeping-keping.

Terkait upaya pencegahan berbagai tindak kemungkaran (termasuk korupsi), Nabi SAW bersabda, Barang siapa melihat sebuah kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan yang demikian itu tingkatan iman yang paling lemah. (HR Muslim).

Dalam hadis tersebut, Nabi SAW memberikan solusi tahapan dalam pencegahan berbagai bentuk kemungkaran, termasuk korupsi. Jika tahapan ini dilakukan secara bersama, akan dapat menghentikan tindak korupsi di negeri ini.

Pertama, mencegah dengan tangan. Dalam kitab al-Wafi fi Syarhil Arbain an-Nawawiyah dijelaskan, hukumnya fardhu ain menghentikan kemungkaran berlaku bagi seseorang yang mengetahuinya, dan ia mampu untuk menghentikannya. Atau, jika yang mengetahui kemungkaran itu masyarakat banyak, tapi hanya satu orang yang mampu menghentikannya, maka hukum menghentikan kemungkaran itu fardhu ain bagi orang tersebut.

Akan tetapi, jika menghentikan kemungkaran dengan tangan itu akan lebih efektif jika diperankan oleh penegak hukum, menghentikan kemungkaran itu menjadi fardhu ain bagi penegak hukum. Artinya, jika penegak hukum tidak serius menghentikan kemungkaran (korupsi), apalagi malah melindunginya, penegak hukum itu berdosa.

Kedua, mencegah dengan lisan. Jika suatu kemungkaran diketahui oleh lebih dari satu orang, kewajiban menghentikan kemungkaran itu menjadi fardhu kifayah. Artinya, jika sebagian mereka telah menunaikan kewajiban itu, kewajiban itu menjadi gugur bagi yang lainnya. Apabila sebagian orang itu tidak mampu menghentikan, mereka berkewajiban melaporkan pada penegak hukum. sehingga menghentikan kemungkaran bagi penegak hukum menjadi fardhu ain.

Ketiga, mencegah dengan hati. Ini merupakan tingkatan iman yang paling rendah (adh'afu al-iman). Karena itu, mengingkari setiap kemungkaran melalui hati merupakan kewajiban bagi setiap orang yang mengetahuinya. Jika ia tidak mengingkarinya, pertanda hilangnya iman dari hati.

Karena itu, mencegah kemungkaran, termasuk korupsi, menjadi kewajiban bersama. Sebab, kemungkaran yang terorganisasi akan dapat mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisasi. Wallahu a'lam. n 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement